Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan mulai membahas draft Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2014 pada Februari karena saat ini Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan (Disnakertransduk) provinsi sedang menunggu usulan dari masing-masing daerah. "Bulan depan sudah ada pembahasan UMSK atau bersamaan dengan selesainya usulan draft dari 38 kabupaten/kota," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Jatim, Eddy Purwinarto, ketika dikonfirmasi wartawan di Surabaya, Rabu. Sampai sekarang, pihaknya sudah menerima usulan draft UMSK 2014 dari sejumlah daerah, khususnya kawasan ring I yang meliputi Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Ia menjelaskan, usulan UMSK Jatim rata-rata mengalami kenaikan 5 persen dari UMK 2014 yang sudah ditetapkan per Januari. Angka tersebut, kata dia, akan dikaji dan ditetapkan oleh Gubernur Jatim agar bisa diterapkan di masing-masing kabupaten/kota. "Nantinya, setelah usulan semua masuk maka akan ditetapkan UMSK 2014. Kami harap semua daerah segera mengirim draft usulannya dalam waktu dekat ini," kata mantan Asisten III Setdaprov Jatim tersebut. Pemerintah pusat mengimbau masing-masing daerah segera memberlakukan UMSK. Imbauan itu tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa besaran UMSK minimal adalah 5 persen di atas UMK masing-masing Kabupaten/Kota. Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 89 ayat 1 disebutkan bahwa upah minimum juga didasarkan pada wilayah kabupaten/kota atau provinsi. Dikonfirmasi secara terpisah, juru bicara Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Jamaluddin menuntut Gubernur Jatim Soekarwo menetapkan UMSK di beberapa sektor, antara lain kimia, energi, logam, otomotif, elektronik, farmasi, kesehatan, plastik, sandang, kulit, dan pariwisata. Sedangkan, daerah yang harus memberlakukan UMSK antara Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Pasuruan, dan Sidoarjo yang tergolong padat industri. Hal senadan disampaikan Anggota Komisi E DPRD Jatim, Ahmad Iskandar yang meminta Pemprov Jatim segera menetapkan UMSK 2014 dan disarankan diberlakukan di sektor tertentu, agar tidak menyulitkan pengusaha maupun kaum buruh. Pihaknya bahkan dalam waktu dekat akan memanggil sejumlah elemen yang terlibat langsung dengan penetapan UMSK 2014. "Harapannya, segera diketahui perkembangan proses penetapan tersebut. Saya sudah berkomunikasi dengan dewan pengupahan serta Disnakertransduk Provinsi. Secepatnya kami mengundang pihak terlibat membicarakannya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim tersebut. (*)
Pemprov Jatim Bahas UMSK 2014 pada Februari
Rabu, 22 Januari 2014 16:12 WIB