PDIP Jatim Desak Gubernur Tetapkan Upah Sektoral
Rabu, 1 Mei 2013 21:07 WIB
Surabaya (Antara Jatim) - PDI Perjuangan Jawa Timur mendesak Gubernur untuk segera menetapkan upah minimum sektoral kota dan kabupaten (UMSK).
"Segera tetapkan UMSK. Nilai UMSK harus lebih besar sedikitnya lima persen dari nilai UMK di 38 kota/kabupaten di Jatim," kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sugiono SH MHum, di Surabaya, Rabu.
Menurut dia, PDIP juga tidak setuju dengan pendapat bahwa UMSK boleh dikalahkan dengan mekanisme bipartit. Jika mekanisme bipartit yang diberlakukan, maka buruh akan selalu pada posisi lemah.
"Pemerintah harus membela para buruh. Kami juga mendesak Pemprov Jatim bertindak tegas terhadap perusahaan pelanggar ketentuan outsourcing," katanya.
Ia menegaskan bahwa buruh harus memiliki jaminan kesejahteraan yang memadai agar dapat bekerja dengan tenang.
"Jangan ada lagi pekerja outsourcing dibayar di bawah UMK. Tidak boleh ada pekerja outsourcing yang diputus pekerjaannya atau dipindah perusahaan untuk mengakali aturan outsourcing," katanya.
Selain itu, pihaknya juga sependapat dengan tuntutan kaum buruh yang menginginkan sistem jaminan sosial lebih adil dan merata, sebab setiap warga negara berhak mendapatkan sistem jaminan sosial.
"Karena itu, sistem jaminan sosial yang akan diberlakukan 1 Januari 2014 harus bisa mencakup sebagian besar penduduk Indonesia. Dari data yang ada saat ini, baru 151 juta jiwa dari 251 juta jiwa penduduk Indonesia yang sudah terdaftar dalam BPJS. Masih ada 100 juta warga Indonesia yang belum tercakup," urainya.
Sementara itu, ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Logam Elektronik Dan Mesin (SP LEM) Surabaya menuntut Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), karena UMSK merupakan kepentingan kaum buruh.
"Hanya sektor LEM yang tidak mau menyepakati tentang ditundanya UMSK, namun UMSK harus diberlakukan, karena hal ini adalah syarat mutlak dan segera harus dipenuhi oleh pemerintah kota," kata seorang pengurus Dewan Pimpinan SP LEM, Basuki. (*)