Ngawi - Sebanyak 30 persen dari sekitar 290 perusahaan yang ada di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, belum membayar upah karyawannya sesuai dengan upah minimum kabupaten (UMK) setempat. Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja, Dinas Transmigrasi, Sosial, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Sugito, Minggu, mengatakan, 30 persen perusahaan yang memberikan upah dibawah UMK tersebut adalah tergolong perusahaan kecil. "Kebanyakan yang belum menggaji karyawannya sesuai UMK adalah toko-toko ataupun industri rumah tangga," ujar Sugito. Meski masih banyak perusahaan yang belum menggaji karyawannya sesuai UMK, namun pihaknya menjamin tidak ada gejolak buruh atau pekerja yang signifikan di wilayahnya. "Pemberian gaji yang masih dibawah UMK ini mayoritas adalah kesepakatan bipartit, atau antara perushaan dengan karyawan bersangkutan. Sehingga tidak sampai menimbulkan ketidapuasan," kata dia. Adapun, besaran UMK Kabupaten Ngawi untuk tahun 2011 adalah Rp725.000 per bulan. Sedangkan gaji dibawah UMK yang diberikan bervariatif, yakni berkisar antara Rp300.000 hingga Rp700.000 per bulan. Sedangkan UMK Kabupaten Ngawi untuk tahun 2012 telah diusulkan sebesar Rp780.000 per bulan atau naik Rp55.000. Usulan UMK ini telah dilaporkan ke dewan pengupahan Provinsi Jawa Timur untuk segera disahkan dan diberlakukan per 1 Januari 2012. Staf Bidang Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja, Cukup Prihadi, menambahkan, dari pengalaman tahun-tahun sebelumnya, untuk wilayah Kabupaten Ngawi belum pernah satu pun perusahan yang mengajukan penangguhan keberatan terhadap keputusan UMK yang telah ditetapkan. Hal ini karena tidak ada protes dari para karyawan yang bekerja pada perusahaan yang ada. Kalaupun terjadi konflik, secara mayoritas dapat diselesaikan di tingkat bipartit atau antara perusahaan dengan karyawannya itu sendiri. "Jika terjadi konflik antara perusahaan dengan karyawannya, dinas hanya bertindak sebagai mediator saja. Selain itu, juga menyarankan agar kedua belah pihak bertindak sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku," kata Cukup. Sementara itu, dari 290 perusahaan berbagai bidang yang terdaftar di dinas tenaga kerja setempat, diperkirakan mampu menyerap tenaga kerja hingga 9.000 orang lebih. Jumlah tenaga kerja terbanyak terserap di perusahaan rokok PT Dadi Mulyo Sejati, Kecamatan Geneng Ngawi, yang mencapai lebih dari 3.500 pekerja. (*)
30 Persen Perusahaan Ngawi Tak Penuhi UMK
Minggu, 16 Oktober 2011 8:33 WIB