Surabaya (ANTARA) - Komisi B DPRD mengingatkan Pemkot Surabaya menertibkan tempat rumah hiburan umum (RHU) di Kota Pahlawan, Jawa Timur, yang dinilai melanggar aturan perizinan.
Wakil Ketua Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Anas Karno dalam keterangannya di Surabaya, Minggu, mengatakan ada beberapa RHU di Kota pahalwan yang menyiasati aturan perizinan yang semula izin mendirikan bangunan (IMB) untuk hotel dan apartemen, namun pada perjalanan waktu digunakan juga untuk RHU.
"Ini yang perlu ditertibkan pemkot. Jangan sampai pelanggaran-pelanggaran itu terus berlanjut di Surabaya," ujarnya.
Salah satu RHU yang perizinan tidak sesuai peruntukan adalah Blackhole KTV yang berada di landmark mall Jalan Mayjend Yono Koeswoyo Kota Surabaya. Hal itu terungkap saat rapat dengar pendapat di ruang Komisi B belum lama ini.
"Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya," katanya.
Anas menambahkan bahwa dalam IMB yang dimiliki oleh pengelola adalah peruntukannya untuk apartemen dan hotel.
Oleh karena itu, Anas mendesak agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu.
Selain itu, Anas juga meminta Pemkot Surabaya untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di Kota Pahlawan agar hal-hal dasar seperti ini tidak sering terjadi.
"Berdasarkan temuan komisi B selama selalu lemah dalam pengawasan perizinan," ujar Anas.
Sementara itu, pihak pengelola Blackhole KTV mengaku keberatan jika harus menghentikan aktivitasnya lantaran berkaitan dengan masalah para pekerja.
"Kami keberatan jika harus menghentikan aktivitas kami karena, ada pekerja yang akan kehilangan pekerjaan," kata legal corporate BlackHole, Sudirman Sidabuke.