Bakal Calon Wakil Presiden Muhaimin Iskandar mengaku mendapat pesan khusus dari para kiai-kiai sepuh di Jawa Timur di sela kunjungannya bersilaturahim ke Pesantren Modern Al-Amanah Junwangi Sidoarjo, Jumat malam.
"Iya ada titipan pesan dari para kiai-kiai sepuh di Jatim ke saya," ujarnya kepada wartawan.
Dia mengatakan, pesan khusus yang dimaksud perihal Istiqomah, yakni konsisten dengan nilai-nilai perjuangan NU dan Ahlussunnah wal Jama'ah (Aswaja) serta memperjuangkan nasib orang miskin
"Untuk yang kedua terkait memperjuangkan nasib orang paling menderita dan miskin," kata dia.
Disinggung soal dukungan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden (bakal capres-cawapres) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau AMIN dirinya mengaku bahwa dukungan sangat menggairahkan.
"Alhamdulillah untuk dukungan sangat bergeliat dan menggairahkan. Terima kasih atas semangat teman-teman yang menginginkan perubahan. Dalam hal ini perubahan adalah mimpi besar seluruh masyarakat, nasibnya berubah, keadaan menjadi lebih baik lagi. Inilah yang akan kami wujudkan," katanya.
Sementara itu, di sela kunjungannya Muhaimin bersilaturahim dengan para kiai dan Bu nyai dengan didampingi Ketua PKB Jatim Abdul Halim Iskandar serta sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah.
Kedatangan Cak Imin disambut hangat oleh Pengasuh Pesantren Modern Al-Amanah Junwangi Sidoarjo KH Nur Kholis Misbah.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.