Madiun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Madiun tidak menaikkan target pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi pasar tradisional setelah penerapan retribusi secara elektronik atau e-retribusi di lima pasar wilayah setempat.
"Untuk target PAD retribusi pasar pascapenerapan e-retribusi ini masih sama dengan target lama, yakni sebesar Rp2 miliar per tahun," ujar Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro (Disperdagkop-UM) Kabupaten Madiun Indra Setyawan, Rabu.
Ia menyebutkan lima dari 20 pasar tradisional yang menerapkan e-retribusi tersebut adalah Pasar Caruban Baru, Pasar Sambirejo, Pasar Mlilir, Pasar Dolopo, dan Pasar Muneng.
Kelima pasar yang menerapkan e-retribusi tersebut menjadi proyek percontohan. Pertimbangannya, pasar itu sudah cukup besar dan para pedagangnya mayoritas paham digital.
Baca juga: Pemkab Madiun terapkan retribusi elektronik di lima pasar tradisional
"Karena ini baru, jadi pakai target lama. Setelah jalan ini nanti bisa dihitung berapa jumlah kios, lapak, dan losnya jadi bisa ketemu pendapatannya berapa," jelasnya.
Untuk jumlah tarif yang dibayarkan pedagang menyesuaikan luas kios dan lapak yang digunakan, yakni Rp300 per meter yang dibayarkan setiap hari saat berjualan.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Madiun mulai menerapkan retribusi secara elektronik atau e-retribusi untuk para pedagang di lima pasar tradisional di wilayah setempat guna meningkatkan pendapatan asli daerah dan indeks digitalisasi daerah setempat.
Penerapan e-retribusi tersebut dilakukan dengan melibatkan Bank Jatim dan diharapkan ke depan secara bertahap 20 pasar tradisional di Kabupaten Madiun telah menerapkannya semua.
"Target pedagang di 20 pasar ada 4 ribu orang. E-retribusi ini bertahap akan diperluas ke pasar-pasar tradisional lainnya," katanya.
Adapun, penerapan e-retribusi merupakan alat atau sarana agar masyarakat percaya dan sebagai upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).