Madiun (ANTARA) - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Madiun menerapkan retribusi secara elektronik atau e-retribusi untuk para pedagang di 17 pasar tradisional di wilayah setempat guna mencegah kebocoran pendapatan asli daerah.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Mdiun Ansar Rasidi di Madiun, Rabu, mengatakan e-retribusi tersebut diterapkan kepada semua pedagang, baik pedagang yang ada di kios, bedak, hingga pedagang ojokan.
"Dengan e-retribusi tak hanya memberikan manfaat bagi pemerintah, para pedagang juga melakukan pembayaran lebih tertib, jelas, sesuai aturan dan datanya riil," ujar Ansar.
Adapun belasan pasar tradisional itu di antaranya, Pasar Besar Madiun, Pasar Sleko, Pasar Sri Jaya, Pasar Kawak, Pasar Winongo, Pasar Manguharjo, Pasar Mojorejo, Pasar Kojo dan Pasar Sepur.
Sistemnya, para pedagang wajib menunjukkan kode QR berikut dompet digital (e-wallet) yang telah dibuat oleh petugas Dinas Perdagangan (Disdag).
Selanjutnya, mengisi dana sesuai kebutuhan. Ketika ada penarik retribusi, pedagang cukup menunjukkan kode QR yang kemudian dipindai petugas.
"Nominal uang sesuai tarif retribusi otomatis akan terkirim ke kas daerah. Ada nota, langsung masuk kas daerah dan minim kebocoran," katanya.
Pihaknya memastikan tak ada kendala berarti dalam penerapan e-retribusi sejauh ini. Semuanya berjalan sesuai dengan rencana. Pemberlakuan e-retribusi ini, lanjutnya, merupakan bagian dari revitalisasi (manajemen) pasar.
Ansar menambahkan, pihaknya saat ini juga melakukan penataan database dengan digitalisasi. Hal tersebut berfungsi untuk mengawasi legalitas hingga pengelolaan pembayaran sebab pelaksanaan program ini berkaitan dengan pihak ketiga.
"Pemberlakuan e-retribusi pedagang ini bagian dari usaha dinas mendukung program 'smart city'. Harapannya pedagang mendukung upaya ini. Tentu dengan hasil retribusi yang tinggi, kesejahteraan masyarakat nantinya ikut meningkat," katanya.
Pemkot terapkan e-retribusi di 17 pasar tradisional Madiun
Kamis, 15 Juni 2023 7:58 WIB
Nominal uang sesuai tarif retribusi otomatis akan terkirim ke kas daerah