Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menggerebek sebuah gudang pengolahan solar ilegal di Jalan Dukuh Kupang XVII/17 Surabaya, Jawa Timur, Kamis. "Sudah sebulan kami mengintai dan menyelidiki kasus ini. Setelah pengumpulan barang bukti dan keterangan, polisi berhasil menggerebek gudang pengolahan solar," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto. Dalam kasus ini, polisi meringkus tersangka berinisial ASL, yang merupakan pemilik PT. Rashwa Getra Nirwana di Jalan Taman Darmo Indah Barat, Surabaya, yang juga tercatat sebagai sebuah perusahaan suplier resmi Petronas. Dalam usahanya tersebut, tersangka berbuat curang dengan cara membeli minyak mentah dan solar dari pertambangan rakyat di Bojonegoro. "Modusnya, tersangka mengambil solar dari pertambangan rakyat di Bojonegoro seharga Rp5.100. Solar sisa itu ditampung dan dicampur bahan-bahan kimia, sehingga menjadi jernih seperti solar biasa," tuturnya. Mantan Kasubdit I/Ditreskrim Umum Polda Jatim tersebut juga masih mendalami kasus ini tentang dugaan campuran olahan dengan minyak tanah. "Belum bisa kami pastikan, sebab penyidik masih akan melakukan penyelidikan lebih dalam. Tapi aromanya memang berbau minyak tanah," papar Indarto. Sementara itu, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya Kompol Suparti mengungkapkan, usai solar itu dicampur, tersangka menjualnya kepada pemilik kapal di Tanjung Perak. "Dalam sepekan, tersangka bisa menjual hingga lima kali dengan sekali pengiriman bisa mencapai lima ribu liter. Tentu dengan harga yang jauh lebih murah," kata dia. Dari lokasi kejadian, polisi menyita satu jerigen solar, satu jirigen cairan pembersih dan seperempat sak cairan pembening serta sejumlah tangki air yang digunakan untuk mengolah solar. "Di hadapan penyidik, tersangka mengaku sudah setahun ini melakukan aksinya," ucap mantan Kapolsek Pabean Cantikan tersebut menjelaskan. Akibat perbuatan yang dilakukannya, tersangka dijerat pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman paling lama tiga tahun penjara dan denda hingga Rp30 miliar. (*)


Editor : Slamet Hadi Purnomo
COPYRIGHT © ANTARA 2026