Pacitan - Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) Kabupaten Pacitan sampai saat ini belum berani mengeluarkan izin eksplorasi sumber daya pertambangan di wilayahnya, karena masih terkendala regulasi mengenai pembagian wilayah konservasi dari Pemerintah Pusat. "Kami masih mengupayakan itu (izin) ke Kementerian Pertambangan bersama dua daerah lain yang memiliki kawasan karst, yakni Kabupaten Wonogiri di Jawa tengah serta Kabupaten Gunung Kidul di DI Yogyakarta," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (DPE) Kabupaten Pacitan, Lan Naria Hutagalung, Rabu. Kenyataan itu sangat ironis, mengingat, potensi pertambangan di wilayah yang berbatasan langsung dengan Jawa Tengah tersebut cukup besar. Padahal, sektor tambang baru menyumbang tiga persen dari pendapatan domestik regional bruto (PDRB) kabupaten. Namun, banyaknya sumber daya pertambangan yang berada di sekitar pegunungan karst yang kini tengah diusulkan sebagai kawasan taman bumi ke Unesco, menyebabkan setiap tindakan eksplorasi sangat dibatasi. Masalahnya, kata Lan Naria, regulasi mengenai wilayah konservasi dengan daerah yang diperbolehkan dilakukan penambangan sejauh ini belum dikeluarkan Kementerian Pertambangan. "Itulah yang menyebabkan izin pertambangan di Pacitan belum bisa kami keluarkan. Kami masih harus menunggu regulasi dari pusat," ujarnya. Di Pacitan, Jatim, ada tiga wilayah kecamatan yang masuk kawasan konservasi, yakni di Kecamatan Donorojo, Pringkuku dan Pacitan. Salah satu tambang yang hingga kini belum dapat dieksploitasi karena masalah aturan berada di sekitar Ngiroboyo, Desa Sendang, Kecamatan Donorojo. Pihak DPE belum berani mengeluarkan izin karena belum adanya pengaturan tentang pembagian wilayah konservasi, padahal investor sudah terlanjur membebaskan lahan seluas sekitar sepuluh hektare. Lan menjelaskan, terkait aturan tambang di wilayah karst, selain Kabupaten Pacitan dua daerah lain juga tengah berkonsultasi dengan Pemerintah Pusat, guna mengetahui rumusannya. Dua daerah itu adalah Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah dan Kabupaten Gunung Kidul, Yogyakarta. "Konsultasi tersebut menyangkut penetapan kawasan yang dapat ditambang dan yang masuk wilayah lindung," jelasnya.
Berita Terkait
Komnas HAM Soroti Pencemaran Sungai Pacitan
19 Oktober 2013 08:43
Pemkab Pacitan Kewalahan Tertibkan Penambang Pasir Liar
24 November 2011 20:07
Dua Rumah Warga Rusak Akibat Aktivitas Pertambangan
6 Oktober 2011 18:29
Dewas ANTARA harap kinerja Biro Jatim terus tumbuh
17 Desember 2025 19:30
Konjen RRT-ANTARA Jatim masifkan penyebaran informasi positif dua negara
16 Desember 2025 19:45
DPR nilai pemberitaan ANTARA masih menjadi tolok ukur
16 Desember 2025 19:02
Ketua Fraksi PKS DPRD Jatim: ANTARA miliki karakter yang berbeda
16 Desember 2025 18:16
Kadis Kominfo Jatim apresiasi peran ANTARA jaga kualitas informasi
16 Desember 2025 17:02
