Probolinggo (ANTARA) - DPRD Kabupaten Probolinggo menyampaikan usulan pemberhentian Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023 Timbul Prihanjoko dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD setempat, Rabu.
Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Andi Suryanto Wibowo mengatakan pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo sisa masa jabatan 2018-2023 itu dilakukan supaya berakhirnya jabatan Bupati Probolinggo bisa tepat waktu pada 23 September 2023.
"Hari ini kami mengusulkan pemberhentian Bupati Probolinggo karena menjadi suatu persyaratan untuk masa purna bupatinya. Setelah itu, kami layangkan surat kepada Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," katanya.
Ia menjelaskan pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo harus secepatnya dilaksanakan dalam rapat paripurna supaya tidak terjadi kekosongan di Kabupaten Probolinggo.
"Pengusulan itu harus dilakukan secepatnya. Insya Allah hari ini sudah bisa diinput untuk pengusulan pemberhentian Bupati Probolinggo," tuturnya.
Andi mengatakan sesuai dengan jadwal masa jabatan Bupati Probolinggo akan berakhir pada 23 September 2023 dan setelah tanggal tersebut, Timbul Prihanjoko sudah resmi tidak menjabat sebagai Bupati Probolinggo.
"Dengan demikian pada 24 September 2023 diharapkan sudah ada Penjabat Bupati Probolinggo untuk memimpin roda birokrasi di lingkungan Pemkab Probolinggo," ujarnya.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Probolinggo Oka Mahendra Jati Kusuma yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Ugas Irwanto bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo dan perwakilan forkopimda kabupaten setempat.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik Timbul Prihanjoko sebagai Bupati Probolinggo sisa masa jabatan tahun 2018-2023 di ruang sidang Wilwatikta Gedung Negara Grahadi Surabaya.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan itu ditandai dengan pelepasan tanda jabatan Wakil Bupati dan pemasangan tanda jabatan Bupati oleh Gubernur Jatim.