Malang Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Malang memasang puluhan kamera pengawas di Kampung Anti-Narkoba, Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, sebagai langkah deteksi dini peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Subijanto di Malang, Rabu, mengatakan pemasangan puluhan closed circuit television (CCTV) tersebut merupakan upaya strategis untuk mencegah peredaran narkoba dan minuman keras.
"Pemasangan puluhan kamera CCTV ini adalah bagian dari komitmen Polres Malang dalam memastikan kawasan bebas dari narkoba tetap aman dan terbebas dari kejahatan terkait narkotika dan miras," katanya.
Subijanto menjelaskan kampung antinarkoba merupakan salah satu bentuk simbol perlawanan masyarakat terhadap peredaran narkoba dan minuman keras. Dengan adanya langkah strategis tersebut diharapkan bisa menjaga wilayah tersebut dari peredaran narkoba.
Dengan dipasangnya puluhan kamera pengawas pada sejumlah titik tersebut, tambah Subijanto, bisa meningkatkan pengawasan dan keamanan serta mempersulit pelaku kejahatan yang melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
"Kami berharap keberadaan CCTV itu akan lebih sulit bagi pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya," katanya.
Ia menambahkan pengawasan dengan menggunakan kamera pengawas atau CCTV tersebut dilakukan oleh masyarakat setempat yang nantinya akan melapor kepada pihak kepolisian jika ada aktivitas yang mencurigakan.
Masyarakat yang berada di kampung bebas narkoba memiliki akses kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Malang yang akan langsung menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan posko 24 jam.
"Selain mendukung kampung bebas narkoba, pemasangan CCTV ini juga untuk mengawasi orang yang keluar masuk guna mengidentifikasi pelaku pengedar narkoba," katanya.
Sebelumnya, Polres Malang dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar pada 14 hingga 25 Agustus 2023 mengungkap sebanyak 34 kasus dengan menangkap 39 orang tersangka.
Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian menyita sejumlah barang bukti, yakni 81,72 gram sabu-sabu, sepuluh pohon ganja, pil dobel L sebanyak 26.741 butir, dan pil ekstasi sebanyak 157 butir.
Polres Malang pasang kamera pengawas deteksi dini peredaran narkoba
Rabu, 13 September 2023 15:57 WIB