Ketua Fraksi PKB di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cucun Ahmad Syamsurijal memastikan tetap menjaga silaturahim, termasuk dengan Gerindra yang mengusung Prabowo Subianto sebagai calon presiden.
"Keharusan untuk memenuhi presidential threshold untuk mengikuti Pemilu Presiden memaksa partai-partai politik membentuk koalisi yang memungkinkan adanya kebersamaan maupun perpisahan," katanya kepada wartawan di sela deklarasi pasangan bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar yang diusung PKB bersama Partai Nasional Demokrat (NasDem) di Surabaya, Sabtu.
Menurut Cucun, situasi pertemuan maupun perpisahan untuk sementara waktu ini sangat dipahami benar oleh Gerindra.
"Tentu kami sangat mengapresiasi sikap positif ini," ujarnya.
Di sisi lain, lanjut Cucun, perpisahan koalisi PKB dengan Gerindra akan membuat langkah Prabowo Subianto dalam menentukan bakal Cawapres yang akan mendampinginya untuk Pemilu Presiden 2024 lebih mudah.
Menteri Pertahanan tersebut tidak lagi terikat dengan Perjanjian Sentul yang mengharuskan pengambilan keputusan Cawapres bersama Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar.
"Ini bagi saya juga hikmah tersendiri dari terbentuknya pasangan Mas Anies dan Gus Imin," katanya.
Anggota Komisi III DPR ini berharap sikap gentleman dan positif dari Gerindra kepada PKB bisa menjadi contoh bagi partai politik lainnya.
Dengan demikian situasi kondusif jelang Pemilu 2024 yang penuh kompetisi bisa dilalui dengan riang gembira.
"Betapapun kerasnya kita berkompetisi tentu tidak boleh lupa jika tujuan pesta demokrasi adalah demi menciptakan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai kepentingan rakyat terganggu karena elit yang bikin gaduh hanya karena kepentingannya terganggu," tuturnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana atur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.