Malang Raya (ANTARA) - Pengamat komunikasi politik Universitas Brawijaya Anang Sujoko menilai duet Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) belum mampu mendongkrak elektabilitas pasangan tersebut pada Pemilu 2024.
Anang Sujoko, di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, kepada ANTARA mengatakan bahwa kehadiran Cak Imin sebagai bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan tidak menawarkan tingkat elektabilitas yang baik untuk saat ini.
"Perkiraan saya, tidak terlalu kuat karena Cak Imin tidak menawarkan tingkat elektabilitas yang bagus," kata Anang yang juga Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (FISIP) Universitas Brawijaya itu.
Bahkan, kata dia, diperkirakan elektabilitas Anies Baswedan yang diusung Partai Nasional Demokrat (NasDem) sebagai bakal calon presiden akan menurun dibanding jika tetap mendapatkan dukungan Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurutnya, jika Cak Imin disepakati untuk menjadi bakal calon wakil presiden mendampingi Anies Baswedan tidak serta merta akan meningkatkan elektabilitas sehingga kondisi tersebut tidak perlu dikhawatirkan partai lain yang mengusung bakal calon presiden lainnya.
"Menurut saya tidak perlu ditakutkan (oleh koalisi lain). Tidak (terdongkrak elektabilitas NasDem) kalau menurut saya. NasDem dengan PKB itu malah kemungkinan akan terjadi penurunan karena jumlah PKS dan Demokrat itu mengalahkan PKB," katanya.
Ia menambahkan apa yang dilakukan Cak Imin untuk merapat dengan NasDem diperkirakan akibat PKB kehilangan posisi strategis di koalisi bersama Partai Gerindra, Partai Golkar, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
"Setelah hadir Golkar dan PAN masuk di Gerindra, posisi PKB bukan lagi posisi kunci. Harapannya sejak awal Cak Imin diposisikan sebagai bakal calon wakil presiden, tapi dengan kehadiran Golkar dan PAN, posisi itu tidak bisa menjamin Cak Imin masuk dalam bursa tersebut," katanya.
Dewan Pimpinan Pusat PKB memutuskan menerima tawaran kerja sama politik yang diajukan Partai NasDem untuk menduetkan Anies Baswedan dengan Muhaimin Iskandar sebagai bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Keputusan tersebut ditetapkan usai rampungnya Rapat Pleno Gabungan DPP PKB yang digelar di Kantor Dewan Pimpinan Wilayah PKB Jawa Timur, Jalan Menanggal, Surabaya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Pengamat nilai duet Anies-Cak Imin belum mampu dongkrak elektabilitas
Jumat, 1 September 2023 21:34 WIB