Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur menertibkan alur distribusi pupuk bersubsidi guna mencegah penyimpangan dan penyalahgunaan pemanfaatan pupuk bersubsidi itu bagi para petani.
"Selain melakukan pemantauan langsung ke lapangan, upaya untuk mencegah penyimpangan distribusi pupuk juga kami lakukan dengan menerbitkan peraturan bupati (perbup)," kata Plt Bupati Bangkalan Mohni di Bangkalan, Jawa Timur, Rabu.
Ia menjelaskan, peraturan bupati yang mengatur tentang teknik pelaksanaan distribusi pupuk bersubsidi kepada petani adalah Perbup Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Kelembagaan Petani.
Dasar hukum peraturan ini adalah Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 67/PERMENTAN/SM.050/2016 tentang Pembinaan Kelembagaan Petani.
"Jadi, perbup ini lahir, karena salah satu tujuannya untuk mengantisipasi kelangkaan pupuk di Bangkalan yang menjadi masalah setiap tahunnya," katanya.
Secara terpisah Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Penyuluhan pada Dinas Pertanian Pemkab Bangkalan Karyadinata menjelaskan, Perbup Nomor 21 Tahun 2023 itu terkait tiga hal. Pertama, kelompok tani, kedua kepemilikan lahan, dan ketiga adalah petani.
Ia menjelaskan, perbup yang dikeluarkan Plt Bupati Mohni itu juga sebagai bentuk revitalisasi kelompok tani (poktan) yang tersebar di 281 desa dan kelurahan se-Kabupaten Bangkalan.
Menurut Karyadinata, sebagian kelompok tani di Kabupaten Bangkalan saat ini masih ada yang belum mendaftarkan kelompok mereka ke Pemkab Bangkalan, bahkan ada yang belum mengurus badan hukum.
"Dengan demikian, Perbup Nomor 21 Tahun 2023 ini merupakan salah satu upaya Pemkab Bangkalan agar penyaluran bantuan pupuk bersubsidi tepat sasaran dan masyarakat yang membeli pupuk benar-benar petani," katanya.
Melalui perbup ini, sambung dia, maka alur distribusi pupuk bersubsidi akan lebih tertib, karena petani yang bisa mendapatkan jatah beli pupuk bersubsidi berdasarkan perbup itu hanya petani yang terdaftar di kelompok tani.
Sementara itu, pada musim tanam tahun ini, Kabupaten Bangkalan mendapatkan jatah kuota pupuk bersubsidi sebanyak 35 ribu ton, terdiri dari pupuk urea sebanyak 22 ribu ton, sedangkan sisanya pupuk NPK.