Tulungagung (ANTARA) -
Aparat Kepolisian Resort Tulungagung tengah menangani kasus dugaan pencabulan dua anak bawah umur oleh dua remaja di salah satu masjid yang berlokasi di sekitar wilayah setempat.
"Ya, kasusnya sudah kami tangani. Ada dua tersangka kami tangkap, satu remaja dewasa dan satu lagi juga masih di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Gondam Prienggondani, Selasa.
Kasus itu disebut dilakukan suka sama suka, namun karena korbannya masih berusia 14 dan 16 tahun, kedua tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI nomor 23 tahun 2002 sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Gondam menjelaskan perbuatan cabul para remaja yang semuanya masih usia sekolah itu sebenarnya diketahui warga di luar lingkungan masjid, tepatnya di tanah lapang dekat perumahan yang ada di pinggiran kota Tulungagung.
Warga menggerebek tiga remaja pria dan dua remaja putri yang sedang bercumbu pada sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Namun, setelah diinterogasi, dua remaja putri yang masih di bawah umur itu mengaku terus-terang bahwa sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri di masjid tak jauh dari lokasi penggerebekan.
"Jadi, penangkapan kemarin adalah kali kedua. (Perbuatan cabul) kali pertama mereka lakukan pada Minggu, (6/8) lalu dengan orang yang sama dan lokasi sama," tuturnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka yang berumur 24 tahun terancam pidana penjara minimal lima (5) tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak-banyaknya Rp5 miliar.
Sedangkan, untuk tersangka yang masih di bawah umur (16 tahun) akan tetap diproses mengikuti alur peradilan anak.