Bengkalis, Riau, (ANTARA) - Wakil Kepala Tata Usaha Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sawit Agung Sejahtera (SAS) Robert Herry Son (22) akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan terhadap lambang negara bendera Merah Putih.
"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu.
Kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis (10/8). Saat itu seorang saksi yang juga karyawan PKS PT SAS melihat bahwa ada seekor anjing di lehernya dililitkan bendera Merah Putih, kemudian mencari siapa yang memasangkan bendera tersebut.
Pelaku pelecehan bendera Merah Putih di Riau jadi tersangka
Minggu, 13 Agustus 2023 11:14 WIB