Pelayanan Jampersal di Trenggalek Belum Maksimal
Rabu, 14 September 2011 18:32 WIB
Trenggalek - Pelayanan program nasional "jaminan persalinan" (jampersal) di Kabupaten Trenggalek sejauh ini dinilai belum maksimal.
"Informasi yang kami terima melalui komisi IV seperti itu. Bahkan, kasus yang terbaru, ada seorang pasien asal (Kecamatan) Gadnusari mau melahirkan datang ke RSUD dr Soedomo tetapi tidak bisa dilayani lantaran dokternya tidak ada, katanya sedang sakit," kata anggota Komisi IV DPRD Trenggalek, M Triono, Rabu.
Kenyataan itu tentu sangat disesalkan oleh Triono, sebab, pasien jampersal yang tidak tertangani di rumah sakit daerahnya sendiri, seharusnya dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah yang lain.
"Dalam kondisi seperti itu (dokter tidak ada) pihak rumah sakit wajib merujuk pasien tersebut ke rumah sakit pemerintah terdekat, misalnya ke Tulungagung atau ke Kediri, ini aturanya kan sudah jelas," kritiknya.
Triono menambahkan, belum lama ini pihaknya juga menemukan pelanggaran lain pelaksanaan jampersal di tingkat puskesmas, yakni adanya pungutan sejumlah uang terhadap pasien.
"Itu ceritanya begini, kebetulan terjadi di kecamatan panggul. Saat itu pasien tersebut melahirkan secara normal dengan mengikuti program jampersal namun kenyataanya yang bersangkutan tetap dimintai sejumlah uang," ungkap anggota fraksi PDIP tersebut.
Karena merasa janggal dengan penarikan biaya tersebut, akhirnya pasien yang bersangkutan mengadukan masalah tersebut kepada Triono.
Ia kemudian menyarankan untuk menuruti permintaan/persyaratan yang diajukan petugas puskesmas tersebut, dengan catatan harus disertai dengan bukti pembayaran berupa kwitansi yang di stempel.
"Setelah membayar dan mendapatkan kwitansi, pasien tersebut pulang. Malam harinya apa yang terjadi, petugas puskesmas mendatangi rumah pasien tadi dan mengembalikan uang pembayaran serta menarik kembali kwitansinya, mungkin karena takut," jelasnya.
Ia menduga beberapa oknum petugas di tingkat puskesmas sengaja mencari celah untuk menarik keuntungan dari program yang diluncurkan Pemerintah Pusat tersebut.
Atas dasar temuan kasus itulah, Triono lantas mendesak Pemkab Trenggalek untuk memaksimalkan pelayanan jampersal, agar masyarakat bisa menikmati hasilnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kabag Humas Pemkab Trenggalek Yoso Muhardi menjelaskan, sesuai dengan aturan apabila ada pasien jampersal yang tidak bisa dilayani di RSUD, maka seharusnya pasien bersangkutan segera dirujuk ke rumah sakit milik pemerintah yang lain.
"Ini hanya masalah miskomunikasi saja. Mungkin petugas yang kurang maksimal dalam memberikan pepalayanan dan masyarakat sendiri juga belum paham betul terkait mekanisme yang ada, sehingga muncul masalah. Tapi kami akan terus meningkatkan pelayanan agar program ini bisa berjalan maksimal," ujar Yoso.