Situbondo (ANTARA) - Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Situbondo menerima pengaduan dari Badan Pusat Statistik (BPS) setempat karena merasa dirugikan oleh salah seorang wartawan media daring atas pemberitaannya.
Ketua PWI Kabupaten Situbondo, Edy Supriyono menyatakan akan segera berkoordinasi dan mempelajari bersama dengan pengurus PWI lainnya mengenai pengaduan dari Kasubag Umum Badan Pusat Statistik Situbondo itu.
"Jika berita itu memang ada unsur yang melanggar kode etik jurnalistik, maka PWI akan melakukan pendampingan kepada masyarakat yang melayangkan pengaduan agar tidak dirugikan. PWI hadir untuk memberikan edukasi atau pencerahan terkait kerja jurnalistik yang sesuai kode etik," katanya di Situbondo, Sabtu.
Edy menegaskan bahwa PWI memberikan perlindungan kepada wartawan dan masyarakat, jangan sampai ada salah satu pihak yang dirugikan.
Menurutnya, wartawan dalam memproduksi berita harus berpedoman pada kode etik jurnalistik (KEJ). Karena, dengan demikian wartawan akan bekerja profesional dan masyarakat tidak dirugikan.
"Pedoman kami dalam menghasilkan berita ya kode etik. Kalau kita bekerja dengan pedoman, produk berita yang kita hasilkan pasti tidak akan merugikan pihak manapun," ujarnya.
Salah satu kode etik jurnalistik yang harus dipedomani oleh wartawan, lanjut Edy, yakni wartawan Indonesia dalam menulis berita tidak beritikad buruk, sehingga hak publik untuk memperoleh informasi yang benar terpenuhi.
"Silakan tulis berita apa saja, yang terpenting sesuai fakta, akurat, berimbang, dan bukan berita bohong," ucapnya.
Edy Supriyono juga mengingatkan bahwa wartawan harus memiliki etika saat akan melakukan wawancara dengan narasumber. Seperti memperkenalkan diri, dan menyebutkan nama media, serta menyampaikan hal yang akan dikonfirmasi.
"Jadi jangan baper kalau hanya ditanya tentang kartu pers, atau sudah punya sertifikasi wartawan atau belum atau medianya apa. Menanyakan ada rekaman atau tidak? Karena narasumber berhak untuk itu, dan hal itu tidak termasuk pelecehan," ujarnya.
Ketua PWI Situbondo menambahkan, bagi pihak-pihak yang didatangi wartawan untuk tidak berburuk sangka sepanjang mereka melaksanakan tugas jurnalistik secara profesional dengan mematuhi kode etik jurnalistik.
"Dengan begitu tugas wartawan dalam menyajikan berita yang akurat dan bertanggung jawab kepada masyarakat, mudah dilakukan," tuturnya.