Kediri - Kasus perceraian ternyata mendominasi laporan ataupun aduan pegawai negeri sipil (PNS) kepada Inspektorat Kediri pada 2011 dengan jumlah aduan yang mencapai delapan. "Selama 2011 ini ada 28 aduan yang masuk ke Inspektorat, dari jumlah itu, delapan di antaranya adalah perceraian pegawai, empat lainnya indisipliner seperti tidak masuk kerja, dan sisanya beragam," kata Kepala Inspektorat Kediri, Haryono di Kediri, Jumat. Ia mengatakan, alasan yang dikemukakan para PNS yang ingin mengajukan perceraian itu beragam, salah satu di antaranya karena sudah tidak ada kecocokan lagi. "Kalau pihak ketiga, tentunya ini sulit untuk dibuktikan. Yang jelas, dari aduan yang masuk, mereka sudah tidak ada kecocokan lagi, hingga berniat untuk berpisah," jelasnya. Menurut dia, memang untuk pegawai memerlukan izin tersendiri bila ingin mengajukan perceraian. Mereka harus melaporkan dulu masalah ini ke Inspektorat untuk diajukan ke kepala daerah. Di Inspektorat, pegawai bersangkutan masih akan dimintai keterangan, tentang masalah dalam rumah tangga serta kemungkinan bisa rukun kembali. Namun, jika sudah tidak dapat dipertahankan, Inspektorat akan membuat surat ke BKD lalu diajukan ke kepala daerah untuk mendapatkan izin bercerai. "Baru, nanti setelah mendapatkan izin dari kepala daerah, baru bisa ditindaklanjuti ke Pengadilan Agama untuk proses perceraian," katanya. Selain kasus perceraian yang mendominasi aduan di Inspektorat Kediri, Haryono menyebut, aduan lainnya yang cukup banyak adalah tentang indisipliner pegawai. Mereka rata-rata tidak menjalankan tugas sebagai pegawai dengan baik, bahkan mereka ada yang tidak masuk kerja hingga lebih dari 46 hari. Saat ini, ada salah satu pegawai sebuah dinas di Kota Kediri, yang sedang dalam proses pemecatan, karena tidak melaksanakan tugas sebagai pegawai. "Ia tidak masuk berturut-turut mulai Januari hingga April 2011, bahkan hingga kini juga jarang masuk kantor. Kami sudah berupaya untuk mediasi, tapi ia tidak dapat dihubungi, begitu juga dengan nomor teleponnya," ucapnya. Haryono menyebut, setiap pegawai memang terikat dengan aturan, termasuk akan mendapat hukuman jika indisipliner. Sesuai dengan aturan, jika melanggar akan dikenakan sanksi yang tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. "Untuk sanksinya, paling ringan adalah teguran dan yang paling berat adalah dikeluarkan dari statusnya sebagai PNS," katanya.
Perceraian Dominasi Laporan Inspektorat Kediri
Jumat, 9 September 2011 16:57 WIB