Surabaya - Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya membekuk Ags (34), pelaku tindak asusila terhadap salah seorang siswi sekolah menengah kejuruan di wilayah setempat. "Kami meringkus tersangka setelah ada laporan dari keluarga korban. Korban mengenal dan mengetahuinya, sehingga kami tidak kesulitan menangkapnya," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Indarto kepada wartawan di Surabaya, Rabu. Tersangka Ags, warga Desa Kendal, Kecamatan Gondang, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur itu, sehari-hari berprofesi sebagai pekerja di sebuah proyek bangunan. Korban asusila dengan nama samaran Dahlia (17), warga Jalan Keputih, Surabaya, merupakan siswi kelas XIII di salah satu SMK di kawasan Surabaya Timur. Indarto menjelaskan, dalam melakukan aksinya, tersangka tidak hanya menggertak dengan kata-kata, namun juga menggunakan sebilah gunting dan mengancam akan membunuh korban jika menolak. "Korban tidak bisa berbuat apa-apa. Meskipun sempat berteriak, tapi tersangka mengancamnya menggunakan sebilah gunting," kata mantan Kasubdit I/Pidum Ditreskrim Umum Polda Jatim itu. Korban dan tersangka sebenarnya sudah saling kenal sejak Maret 2010, bahkan tersangka Ags mengaku pernah menjadi kekasih korban sejak Juli 2011. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku telah dua kali berbuat asusila terhadap korban. Namun, ia mengelak melakukan tindakan itu dengan paksaan, dengan dalih atas dasar suka sama suka. "Saya tidak memaksa. Kami berpacaran dan suka sama suka," ujar Ags di hadapan penyidik. Akibat perbuatan tersebut, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi Bekuk Pelaku Asusila Terhadap Siswi SMK
Rabu, 7 September 2011 19:10 WIB