Surabaya (ANTARA) - Seorang nasabah salah satu bank badan usaha milik negara di Surabaya, Samsuduri, melayangkan gugatan senilai Rp50 miliar karena data pribadinya bocor ke publik.
Didampingi Kuasa Hukum I Komang Aries Dharmawan, Samsuduri mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat.
"Data-data pribadi yang bocor di antaranya nama, alamat lengkap, nomor customer information file atau CIF dan nama ibu kandung nasabah," kata Kuasa Hukum I Komang Aries Dharmawan kepada wartawan usai mendaftarkan gugatan kliennya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Diduga kebocoran data nasabah tersebut terjadi setelah Samsuduri melakukan transaksi jual beli daring menggunakan akun rekening bank tersebut.
Setelah itu Samsuduri mendapati foto yang berisikan tentang informasi pribadinya beredar di grup "Whatsapp" pada 23 Februari 2023.
"Lantas klien kami mencari tahu siapa penyebar data pribadinya. Kemudian diketahui penyebaran dilakukan oleh salah seorang customer yang memiliki kerabat bekerja di Bank BUMN," ujar Kuasa Hukum Komang.
Samsuduri melalui Tim Kuasa Hukumnya mengaku sebelumnya telah melakukan somasi kepada bank plat merah tersebut namun tidak ada titik temu, sehingga akhirnya memutuskan melakukan gugatan perbuatan melawan hukum.
Abdul Kadir dari Tim Kuasa Hukum Samsuduri menandaskan juga telah mengagendakan mengadukan permasalahan ini ke lembaga negara lainnya yang berwenang.
"Rencananya minggu depan kami juga akan mengajukan pengaduan ke OJK, Bank Indonesia dan Kepolisian. Agar kasus ini dapat terungkap seterang-terangnya," ucapnya.