Pasuruan (ANTARA) - Bea Cukai bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, memusnahkan barang milik negara hasil penindakan selama tahun 2022 berupa 9 juta lebih batang rokok ilegal, 200 kilogram tembakau iris dan minuman keras yang keseluruhan bernilai sekitar Rp10 miliar.
Kepala Bea Cukai Pasuruan Hannan Budiharto dalam keterangan pers di Pasuruan, Rabu, mengatakan pemusnahan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai tersebut dilakukan dengan cara dibakar.
"Selain simbolis di tempat dan sisanya seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan di PT Tri Surya Plastik di Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang," ujarnya.
Hannan menjelaskan barang yang dimusnahkan terdiri atas 9.258.262 batang rokok ilegal, 280.483 gram tembakau iris, dan 3.932 liter minuman mengandung etil alkohol. Barang yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai keseluruhan Rp10.859.417.485 dengan potensi penerimaan negara mencapai Rp6.485.518.972.
"Semuanya kami musnahkan setelah kami kumpulkan di gudang Bea Cukai. Kami pakai pihak ketiga yang memiliki alat untuk memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang kapasitasnya besar dan banyak," tuturnya.
Dia menambahkan peredaran barang kena cukai ilegal dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat.
"Ya jelas merusak kesehatan masyarakat, apalagi ini dilakukan dengan melawan hukum," ucapnya.
Hannan mengatakan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai bersama Pemkab Pasuruan serta aparat penegak hukum terkait dalam mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai yang tidak sesuai dengan perundang-undangan.
"Ini wujud komitmen kami bersama. Masyarakat harus tahu bahwa Bea Cukai tidak diam saja. Kalau di masyarakat masih marak, tolong diinformasikan dan langsung kita lakukan penindakan," katanya.
Bea Cukai bersama Pemkab Pasuruan musnahkan 9 juta batang rokok ilegal
Kamis, 15 Juni 2023 0:04 WIB
"Ini wujud komitmen kami bersama