Kediri (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan penghargaan Anubhawa Sasana Desa/Kelurahan Jagaddhita untuk Kelurahan Setonopande, Kota Kediri, Jawa Timur, karena komitmennya mengembangkan kelurahan sadar hukum.
Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar di Kediri, Rabu mengemukakan capaian prestasi itu tentunya merupakan kebanggaan tersendiri bagi pemerintah kota. Prestasi itu pun juga bisa menjadi contoh untuk kelurahan lainnya tentang upaya mengembangkan kelurahan sadar hukum.
"Alhamdulillah Kota Kediri meraih prestasi membanggakan. Pak Lurah Setonopande berhasil meraih penghargaan dari Kemenkum HAM. Tentu ini menjadi kebanggaan bagi Kota Kediri," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar.
Wali Kota juga menegaskan pemkot memiliki komitmen yang kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Salah satunya dengan membantu masyarakat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada di lingkungan.
Pemerintah, kata dia, juga terus membentuk keluarga sadar hukum (Kadarkum) di Kota Kediri. Sehingga warga juga lebih paham mengenai hukum.
"Komitmen kita besar untuk memberikan pelayanan terbaik. Termasuk membantu penyelesaian masalah yang ada di masyarakat," kata dia.
Sementara itu, Lurah Setonopande Widya Purna Nur Huda menjelaskan ada beberapa indikator penilaian hingga penghargaan ini dapat diraih.
Salah satunya karena Kelurahan Setonopande telah menyukseskan dan mengembangkan program pemberdayaan masyarakat sebagai upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Berfokus pada kemudahan berusaha atau investasi, peningkatan sektor pariwisata, serta perluasan lapangan kerja melalui sumber daya alam dan kearifan lokal adat istiadat setempat sehingga sadar hukum.
Untuk proses penilaiannya dimulai pada bulan Februari 2023, Kemenkumham mengirimkan surat kepada bupati/walikota untuk menunjuk desa/kelurahan yg sudah menerapkan keluarga sadar hukum.
Kelurahan kemudian mengirimkan data, profil, video, dokumentasi, bukti pendukung, SK, dan lainnya tentang permasalahan yang berhasil diselesaikan dan efeknya di masyarakat.
Dari desa/kelurahan se-Indonesia diseleksi menjadi 300 orang. Setelah itu diadakan pendidikan dan pelatihan paralegal academy selama tiga hari. Di dalam academy ini ada pretest, pembelajaran materi-materi dari para hakim MA, post test dan terakhir wawancara untuk penentuan mendapatkan penghargaan.
"Dengan di adakannya kegiatan ini diharapkan para kepala desa atau lurah dapat menjadi hakim perdamaian desa. Kami dibekali ilmu-ilmu hukum yang tepat sehingga penyelesaian permasalahan tidak harus berlanjut ke pengadilan," ujarnya.
Nur Huda juga menjelaskan kiat yang dilakukannya sehingga berhasil meraih penghargaan. Dalam menyelesaikan permasalahan warga harus mengedepankan cara musyawarah atau mediasi untuk mencari solusinya. Sebisa mungkin permasalahan itu tidak perlu ke proses hukum atau disebut non litigasi.
"Kami utamakan musyawarah. Jadi kalau bisa di tingkat kelurahan ini bisa selesai," kata Nur Huda.
Kemenkumham beri penghargaan kelurahan di Kediri komitmen sadar hukum
Rabu, 14 Juni 2023 12:24 WIB