Sumenep - Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, akan tutup sementara sejak Senin (29/8) hingga Jumat (2/9) 2011, karena merupakan hari libur dan cuti bersama Lebaran. "Personel Kantor Sistem Adminsitrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Sumenep akan beraktivitas atau melayani warga kembali sejak Sabtu (3/9) pekan depan," kata Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Mudjib, Sabtu. Selain pelayanan pengurusan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNKB) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) di Kantor Samsat Sumenep, pelayanan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Polres Sumenep juga tutup sementara hingga Jumat pekan depan, dengan alasan serupa. "Kami telah menyosialisasikan tutupnya pelayanan Kantor Samsat maupun Satpas SIM di Polres Sumenep kepada warga melalui pemberitahuan yang dipasang di papan pengumuman," ujarnya. Bagi warga yang dokumen resmi kendaraan bermotornya habis masa berlakunya selama pelayanan Kantor Samsat tutup sementara itu akan mendapat toleransi berupa tidak dikenai denda. "Namun, perpanjangan dokumen tersebut harus segera dilakukan pemiliknya ketika personel Kantor Samsat Sumenep mulai beraktivitas lagi, yakni pada Sabtu pekan depan. Kalau tidak kunjung diperpanjang, tentunya akan mendapat denda," ucapnya. Ia juga mengemukakan, jumlah pemohon SIM pada Jumat (26/8) meningkat hingga 100 persen. "Kami menduga peningkatan jumlah pemohon SIM itu, karena mereka tahu sebentar lagi pelayanan pengurusan SIM akan tutup sementara hingga Jumat pekan depan," paparnya. Pada hari-hari biasa, rata-rata pemohon SIM di Satpas Polres Sumenep sebanyak 50 orang. "Sementara pada Jumat (26/8), pemohon SIM mencapai 105 orang. Sebagian besar dari mereka adalah pemohon perpanjangan SIM C dan pengurusan baru SIM C," kata Mudjib, mengungkapkan.
Pelayanan Samsat Sumenep Tutup Sementara Hingga Jumat
Sabtu, 27 Agustus 2011 22:28 WIB