Sidoarjo (ANTARA) - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simandjuntak menjalani sidang perdana dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo, Selasa.
Jaksa Penuntut Umum KPK Arief Suhermanto dalam persidangan tersebut mengatakan terdakwa Sahat diduga menerima suap senilai Rp39,5 miliar dari dua terdakwa lain, yakni Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi sebagai kompensasi atas perannya sebagai Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024.
"Terdakwa Sahat Tua Simandjuntak mengetahui atau setidaknya dapat menduga uang senilai Rp39,5 miliar yang telah diterimanya tersebut diberikan karena kekuasaan sebagai anggota DPRD Jawa Timur, yang dianggap dapat memberi jatah alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) dari APBD Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2020-2022," katanya dalam amar dakwaan.
Sahat menerima suap tersebut sebagai kompensasi untuk memuluskan pencairan dana hibah yang nantinya akan diterima kelompok masyarakat (pokmas) tersebut.
Usai persidangan, Arif mengatakan persidangan hari ini bertujuan untuk membuktikan peran terdakwa Sahat dalam kasus korupsi ini. JPU akan menghadirkan saksi terkait pencairan dana hibah baik saksi dari Pemprov maupun DPRD Jatim dan unsur lainnya.
"Yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu itu kami hadirkan dalam persidangan ini," ujarnya.
Arif mengatakan anggaran hibah yang dialokasikan Sahat sejak tahun 2020-2023 senilai sekitar Rp200 miliar. Sedangkan total anggaran dana hibah Pemprov Jatim yang dialokasikan untuk seluruh anggota DPRD senilai Rp8 triliun.
Dalam persidangan hari ini, Sahat didakwa dengan dua pasal sekaligus. Pertama terkait penyelenggara negara Korupsi, Kolusi, Nepotisme (KKN), Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua terkait suap, Pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengar dakwaan itu, Sahat maupun kuasa hukumnya menerima dakwaan tersebut dan selanjutnya Dewa Suardita selaku Ketua Majelis Hakim menjadwalkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pekan depan.
Sementara itu, Sahat mengucapkan permintaan maaf kepada semua pihak atas kasus ini termasuk masyarakat Jatim.
"Saya meminta maaf kepada seluruh masyarakat Jatim dan keluarga, saya meminta doa agar saya sehat dan bisa mengikuti persidangan ini dan bisa mempertanggungjawabkan kesalahan saya, saya mohon doa bagi semua," ujarnya.
Minta maaf, Sahat jalani sidang perdana di PN Tipikor Surabaya
Selasa, 23 Mei 2023 18:31 WIB
Yang terkait dengan lingkaran pencairan dan proses dana hibah tentu itu kami hadirkan dalam persidangan ini