Surabaya - Kepolisian Pabean Cantikan menembak kaki residivis pencurian sepeda motor karena berusaha kabur saat akan ditangkap. "Tidak ada pilihan lain kecuali melepaskan tembakan tepat di kakinya. Ini setelah pelaku berusaha melarikan diri meski sudah diberi tembakan peringatan," ujar Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Kholilur Rochman kepada wartawan di Surabaya, Jumat. Tersangka berinisial Stv (31), warga Jalan Semut Indah. Ia baru saja sebulan lalu keluar dari rumah tahanan Kelas I Medaeng karena terjerat kasus penggelapan dan ditahan selama enam bulan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti motor merk Suzuki Satria hitam nomor polisi L-5545-WE milik Yanuar Fajar Nugroho (19), warga Jalan Lidah Kulon. "Korban adalah teman kerja sendiri. Tersangka mengambil tas dan mencari kontak kemudian membawa lari motor," tuturnya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku motor yang dicurinya ini akan dipakai pulang kampung untuk mudik Lebaran. Apalagi sudah setahun lebih tersangka belum pulang ke daerah asalnya di Kalimantan Barat. Sementara itu, aparat reserse kriminal Polsek Semampir juga meringkus pelaku pencurian sepeda motor. Tersangka berinisial Drus (19), remaja asal Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya. "Tersangka dikenal sangat licin dan sulit ditangkap. Bahkan sebelum diringkus, ia sempat berusaha melawan dan melukai polisi menggunakan senjata tajam," kata Kasi Humas Aiptu Heri Yudianto. Dari pengakuannya di hadapan polisi, tersangka sudah tiga kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kecamatan Semampir dan sebagian di Kecamatan Kenjeran. Akibat perbuatan yang dilakukannya, baik tersangka Stv maupun Drus dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya hingga tujuh tahun penjara.


Editor : Didik Kusbiantoro
COPYRIGHT © ANTARA 2026