Jakarta - Kejaksaan Agung tidak menanggapi permintaan dari tersangka dugaan suap Wisma Atlet Palembang, Muhammad Nazaruddin yang meminta agar kejaksaan dapat menangani kasusnya tersebut. "Kami harap semua pihak menanggapi pernyataan tersebut secara jernih," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, di Jakarta, Selasa. Ia mengemukakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah diberi wewenang sesuai undang-undang untuk melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi yang berarti memiliki wewenang untuk melakukan pemeriksaan atas saksi atau tersangka siapa pun orangnya. Darmono menambahkan, kalaupun yang bersangkutan tidak bersedia menjawab atas pertanyaan penyidik, berarti merupakan tantangan bagi KPK sejauh mana kemampuannya menggali alat bukti lain kecuali keterangan tersangka. "Sehingga segera diketahui apakah kasus itu layak untuk diajukan ke tahap penuntutan/disidangkan," katanya. Karena itu, kata dia, permintaan Nazaruddin itu belum perlu ditanggapi secara serius. "Kecuali kalau KPK mengalami jalan buntu dan dicarikan solusinya," katanya. Anggota tim kuasa hukum Muhammad Nazaruddin, Dea Tunggaesti mengatakan, kliennya dipanggil mendadak untuk menjalani pemeriksaan di Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tiba-tiba saya dapat kabar bahwa Nazaruddin dipanggil. Saya tidak tahu dipanggil oleh siapa, saya sudah tanyakan ke penyidik. Penyidik bilang tidak memanggil," kata Dea, saat tiba di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (22/8). Menurut Dea, Selasa pagi saat dia bersama OC Kaligis menemui mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Nazaruddin tidak mau datang ke KPK untuk diperiksa Komite Etik. "Tadi pagi kami ke Mako Brimob dengan Pak OC, menanyakan apakah Pak Nazar mau datang, Pak Nazar bilang tidak mau datang, kecuali dipindah dulu dari Mako Brimob," kata Dea. Maka Dea bersama tim kuasa hukum lainnya yakni Boy Alfian Bonjol menanyakan ke penyidik terkait pemeriksaan Nazaruddin.
Kejagung Tidak Tanggapi Permintaan Nazaruddin
Selasa, 23 Agustus 2011 22:47 WIB