Pasuruan - Wakil Bupati Pasuruan Eddy Paripurna, melakukan pemantau pembayaran tunjangan hari raya (THR) di sejumlah perusahaan di wilayah Kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa Timur, Selasa. Sejumlah perusahaan yang dikunjungi secara acak masing-masing pabrik mi instan, pabrik sepatu, dan pabrik pendingin ruangan (AC). Di tiga perusahaan tersebut secara normatif tidak ditemukan pelanggaran pembayaran THR. Dari ketiga perusahaan yang dikunjungi, THR karyawan dibayar secara vairatif. Bagi perusahaan yang telah mapan bertahun-tahun, membayar THR kepada buruh yang mempunyai masa kerja antara 3 bulan hingga 18 bulan sebesar 1 kali gaji. Sedangkan buruh yang mempunyai masa kerja antara 18 bulan hingga 24 bulan diberi THR sebesar satu setengah kali gaji. Sementara buruh yang mempunyai masa kerja 24 bulan keatas diberi THR sebesar dua kali gaji. Namun bagi perusahaan yang masih baru, dan belum mencapai satu tahun hanya memberi THR masih secara sukarela disesuaikan dengan kondisi keuangan perusahaan. Sebagian besar THR telah dibayarkan sebelum tangal 15 Agustus, bahkan ada yang secara langsung ditransfer ke rekening masing-masing buruh. Tidak ditemukannya kasus THR saat Wakil Bupati Pasuruan melalukan pemantauan langsung ke perusahaan-perusahaan, bukan berarti Pasuruan telah bebas masalah sengketa THR. Sebab perusahaan yang dikunjungi wakil bupati adalah perusahaan yang relatif besar dan mapan. Sementara perusahaan-perusahaan kecil yang sering tidak membayar THR tidak dikunjunginya.
Berita Terkait
Pemkab Pasuruan pertahankan ribuan guru RA meski efisiensi anggaran
15 April 2025 20:09
Istri Wakil Bupati Pasuruan meninggal dunia
6 Maret 2025 23:07
Wakil Bupati Pasuruan Buka Pameran Produk Unggulan
16 September 2011 21:57
Wakil Bupati Pasuruan Memutasi 177 Pejabat
14 September 2011 18:35
Wakil Bupati Pasuruan Menyerahkan Bantuan Keuangan Partai
24 Agustus 2011 15:45
Wakil Bupati Pasuruan Banding atas Keputusan PTUN
20 Juli 2011 15:58
Sore ini, Derbi Indonesia antara Persib vs Persija digelar
11 Januari 2026 12:39
