Jakarta (ANTARA) - Pelaku "koboi jalanan", David Yulianto memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu bertujuan agar bisa bebas melewati jalur busway dan bahu jalan tol di Ibu Kota.
"Keterangan sementara pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, di Jakarta, Minggu.
Yudho turut menambahkan adapun pemakaian pistol bertenaga karbon dioksida (CO2) bertekanan tinggi (air gun) yang dibawa pelaku berstatus tersangka tersebut yakni untuk menjaga diri.
Hingga kini pihaknya masih mendalami terkait keterangan lebih lanjut kepada pelaku maupun sejumlah saksi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan David Yulianto atau pengemudi aron (koboi jalanan) serta memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu di tol dalam kota di wilayah Tomang, Jakarta Barat pada Kamis (4/5) sebagai tersangka.
"Pelaku atas nama David Yulianto, laki-laki tertulis di KTP adalah pelajar atau mahasiswa, dalam keterangannya yang bersangkutan adalah karyawan swasta telah ditangkap pada hari ini pukul 17.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Polda Metro Jaya menyebut tersangka David Yulianto (32), sosok "koboi jalanan" yang viral karena bersikap arogan dan menggunakan pelat dinas polisi palsu telah membeli senjata jenis "air gun" seharga Rp3,5 juta kepada seseorang berinisial "E".
Pihaknya juga menyebut tersangka David Yulianto (32) telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut sejak 2022 di kendaraan lain miliknya.
"Sebelumnya nomor tersebut digunakan untuk kendaraan milik tersangka di mobil Innova hitam dan telah digunakan sejak Agustus 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Trunoyudo menjelaskan untuk kasus ini David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023.
Pelaku "koboi jalanan" memakai pelat dinas palsu agar bebas jalur busway
Minggu, 7 Mei 2023 14:22 WIB