Surabaya (ANTARA) - Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Wilayah Provinsi Jawa Timur Moch Bisri mengatakan seorang insinyur harus mempunyai Surat Tanda Register Insinyur (STRI) sebelum melakukan praktik pembangunan berskala besar.
Bisri usai pembukaan Musyawarah Wilayah PII Jawa Timur di Surabaya, Jumat, mengatakan sama seperti dokter yang harus mempunyai izin praktik sebelum membuka praktik kedokteran, insinyur pun demikian sebelum melakukan pekerjaan pembangunan yang besar.
"Seorang insinyur tidak boleh melakukan praktik sebelum mempunyai izin yakni Surat Tanda Register Insinyur (STRI)," ujarnya.
PII Jawa Timur sudah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak dan mendorong hal ini agar segera dilakukan dan diaplikasi di lapangan.
"Salah satu yang digagas adalah salah satu pekerjaan besar, syarat insinyur dan punya izin praktik. Kalau tidak punya izin praktik ada pidananya, seperti dokter," kata Bisri.
Ia mengusulkan penerapan ketentuan wajib punya sertifikat STRI tersebut untuk pembangunan yang besar atau pembangunan kompleks yang nilainya tinggi dulu.
Untuk itu PII Jawa Timur mendorong para sarjana itu bisa kuliah program profesi dan mengurus izin praktik, sehingga Indonesia nanti menjadi negara dengan insinyur terbanyak yang mempunyai izin praktik.
Sementara itu Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan ketika melakukan membangun dengan skala besar seperti pembangunan rumah sakit, maka pihaknya terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan PII.
"Karena salah satu syarat itu tenaga ahlinya harus memiliki sertifikat dan izin dari PII. Karena mereka akan bertanggung jawab terhadap struktur sampai pidananya. Karena itu kalau ingin ada bangunan yang bisa dipertanggungjawabkan maka harusnya memiliki izin dan sertifikasi PII," tuturnya.
PII sebut Insinyur harus punyai STRI sebelum praktik
Jumat, 5 Mei 2023 15:54 WIB
Seorang insinyur tidak boleh melakukan praktik sebelum mempunyai izin yakni Surat Tanda Register Insinyur (STRI)