Surabaya (ANTARA) - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo menyatakan PT Smelting sudah memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai syarat kegiatan operasional.
"Jadi sudah ber-IMB (PBG) semuanya, karena syarat SLF, IMB," kata Agung Endro melalui keterangan tertulis, Kamis.
DPM-PTSP Kabupaten Gresik juga melakukan pemasangan plakat SLF di PT Smelting. Hal itu sebagai pertanda bahwa perusahaan yang bergerak di bidang peleburan dan pemurnian tembaga tak memiliki persoalan soal perizinan operasional.
Sementara, Direktur Komersial dan Pengembangan PT Smelting Irjuniawan P Radjamin mengatakan serah terima SLF atau sertifikat laik fungsi merupakan tanda bahwa seluruh bangunan di sana telah terstandarisasi serta laik digunakan.
Total luasan lahan yang ada di PT Smelting mencapai 28 hektare. Kemudian di lahan tersebut berdiri 56 unit bangunan yang telah tersertifikasi atau memenuhi standar penggunaan.
PT Smelting, kata dia merupakan perusahaan pertama di Indonesia yang telah menyelesaikan dan mendapatkan sertifikasi SLF tersebut.
"Tidak hanya dalam perizinan mendirikan bangunan, namun juga semua proses yang menyangkut usaha PT Smelting secara keseluruhan," tutur Irjuniawan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.
Sementara, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi pada bangunan gedung, sebelum digunakan sebagai tempat melaksanakan kegiatan.
Dasar hukumnya yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.(*)