Jember (ANTARA) - Perwakilan Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kementerian Sosial bersama tim kuasa hukum menjemput Sutono, seorang narapidana difabel yang bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jember.
"Alhamdulillah, kami telah berusaha dengan maksimal untuk mendampingi terdakwa dan dengan dukungan dari Kementerian Sosial akhirnya bebas setelah sehari pembacaan putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jember," kata kuasa hukum terdakwa Sutono, Deden Yudiansyah Wanto, di Jember, Rabu.
Majelis hakim menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada Sutono yang menjadi terdakwa kasus pencurian alat pengeras suara dalam sidang pada Selasa (2/5). Namun, terdakwa langsung bebas karena sudah menjalani masa hukuman empat bulan penjara di Lapas Kelas II-A Jember.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Baik JPU maupun tim kuasa hukum terdakwa menerima vonis itu sehingga putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mengawal proses hukum terhadap penyandang disabilitas, terutama dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos," tuturnya.
Sementara Pekerja Sosial Ahli Pertama Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos Siti Mardiyah mengatakan lembaganya akan menempatkan Sutono ke Sentra Mahatmiya di Tabanan, Bali, usai bebas dari Lapas Jember.
"Saudara Sutono akan mendapatkan rehabilitasi sosial di Sentra Mahatmiya Bali dan mendapatkan pembelajaran bahasa isyarat, kemudian pelatihan keterampilan dan akan diberikan bantuan kewirausahaan agar ke depannya dapat mandiri," katanya.
Dia mengatakan difabel tuna rungu dan wicara itu memiliki keahlian dan kreativitas, seperti melukis, membuat layang-layang dan mencukur rambut yang bisa dikembangkan dan bisa membantu ekonomi keluarga.