Perda Desa Adat
Ketua Lembaga Adat Jaro Tanggungan 12, Jaro Saidi Yunior, mengatakan pihaknya mengapresiasi terhadap Pemerintah Provinsi Banten yang menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Desa Adat untuk memberi perlindungan terhadap masyarakat Badui di pedalaman Kabupaten Lebak.
Keinginan masyarakat Badui memiliki Perda Desa Adat sudah lama dan kini terkabulkan bersamaan dengan acara Seba yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Lebak.
Perda Desa Adat itu sebagai payung hukum untuk warga Suku Badui di Kabupaten Lebak bisa terlindungi dari ancaman luar, termasuk budaya-budaya modern yang bisa merusak tradisi dan budaya Suku Badui.
"Semoga perda itu dapat mewujudkan kehidupan yang sejahtera, aman, damai khususnya bagi masyarakat Badui dan umumnya Provinsi Banten, " kata Jaro Saidi.
Dengan Perda Desa Adat diharapkan masyarakat akan dapat menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya dari leluhur atau nenek moyang. Masyarakat Badui diberikan titipan oleh adat untuk menjaga kelestarian alam di kawasan hutan lindung di Gunung Kendeng, sehingga harus hijau dan memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia.Kawasan tanah hak ulayat masyarakat Badui seluas 5.200 hektare, dan dari luasan itu 3.200 hektare di antaranya hutan tutupan atau lindung yang harus dijaga kelestariannya.
Sebab, jika kawasan hutan lindung di wilayah masyarakat Badui rusak akibat penebangan pohon maupun eksploitasi pertambangan, maka bisa menimbulkan bencana alam di Provinsi Banten. "Kami tentu memiliki kekuatan hukum kuat untuk menjaga kelestarian alam dengan Perda Desa Adat itu,"kata Jaro.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, menyerahkan Perda Desa Adat masyarakat Badui kepada pemuka adat Jaro Saija. Perda Desa Adat Masyarakat Badui tertuang dalam Pergub Banten Nomor 23 tahun 2023.
Perda tersebut memberikan otonomi seluasnya -luasnya untuk pengaturan pemerintahan yang lebih baik, termasuk masa jabatan kepala desa dikembalikan ke desa tersebut. "Kami menjanjikan kepada masyarakat Badui untuk mewujudkan Perda Desa Adat, dan kini terealisasi,"kata Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya.
Masyarakat Kabupaten Lebak bangga memiliki Suku Badui yang hingga kini konsisten menjaga kelestarian alam dan menjadi inspirasi menata hubungan manusia dengan alam sehingga tercipta kelestarian.
Perayaan Seba yang dilaksanakan masyarakat Badui sebagai bagian dari budaya yang harus dijaga bersama. "Kami berharap dengan adanya Perda Desa Adat sebagai payung hukum, membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Badui," katanya.
Wisatawan dan pameran UMKM
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin, mengemukakan ribuan wisatawan dari berbagai daerah dan mancanegara turut hadir dan menyaksikan prosesi Seba yang dilaksanakan di Pendopo Lebak dan Alun-Alun Multatuli Rangkasbitung.
Para wisatawan domestik dan mancanegara itu dapat melihat langsung perayaan Seba, di mana ritual itu dihadiri Bupati Lebak beserta pejabat pemerintah daerah setempat.
Selain itu, para wisatawan dapat pula melihat pameran yang menampilkan produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) masyarakat Badui. Pameran produk UMKM itu diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Badui.
Produk UMKM masyarakat Badui yang dipamerkan dan dijual seperti kain tradisional,tas koja, batik, lomar, baju kampret, selendang, madu hutan dan lainnya. Harga produk UMKM itu mulai Rp25 ribu hingga Rp750 ribu, tergantung jenisnya.
Menurut dia, warga Badui Dalam dengan kekhasan berpakaian putih, celana putih, dan lomar atau kain penutup kepala yang juga berwarna putih, hingga saat ini masih kuat memegang teguh adat leluhur, dan berpergian ke manapun berjalan kaki dan dilarang naik kendaraan.
Selain itu, masyarakat Badui Luar dengan kekhasan pakaian hitam, celana hitam, dan lomar berwarna biru menerima modernisasi menggunakan kemajuan digital dan internet melalui telepon pintar sehingga bisa berkomunikasi melalui media sosial. Warga Badui Luar ke manapun berpergian dibolehkan menggunakan angkutan, mobil, dan sepeda motor.
Kehidupan masyarakat Badui yang kaya dengan kearifan lokal tampaknya mampu menjaga adat tradisi warisan leluhur demi terwujudnya kesejahteraan bersama, kelestarian lingkungan dan harmonisnya hubungan antar-warganya.