Sejumlah Bus di Jember Tidak Laik Jalan
Kamis, 18 Agustus 2011 15:48 WIB
Jember - Sejumlah bus yang masuk di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tidak memenuhi persyaratan (laik) jalan untuk angkutan arus mudik dan balik Lebaran 2011.
Petugas Dinas Perhubungan Jember, Dinas Lalu Lintas Jalan Raya (DLLAJ) Provinsi Jatim, Satlantas Polres Jember dan Jasa Raharja mengemukakan temuan itu dalam operasi gabungan uji emisi gas buang dan surat kelengkapan kendaraan di Terminal Tawangalun Jember, Kamis.
"Sebagian bus yang terjaring operasi gabungan dikenai bukti pelanggaran (tilang) oleh petugas Satlantas Polres Jember dan bus yang uji emisinya melebihi ambang batas tidak boleh beroperasi," kata Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Jember, Samsul Hadi.
Tahun 2010, sebanyak lima kendaraan bus yang tidak laik jalan dari total 40 kendaraan yang dilakukan uji emisi gas buang di Terminal Tawangalun, Terminal Pakusari, dan Terminal Arjasa.
Menurut Samsul, sebagian besar kendaraan bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan antar kota antar provinsi (AKAP) tidak memenuhi persyaratan baik dokumen maupun kelengkapan alat darurat keselamatan penumpang.
"Sejauh ini tidak ada bus yang lengkap 100 persen sesuai dengan persyaratan laik jalan, namun kami memberikan toleransi kepada masing-masing perusahaan otobus untuk memenuhinya," katanya.
Ia menjelaskan beberapa temuan di Terminal Tawangalun, STNK bus berbeda dengan kendaraan yang ada, sopir tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), bus tidak memiliki izin trayek dan uji emisi gas buang melebihi ambang batas.