Jember (ANTARA) - Memasuki 10 hari terakhir di bulan Ramadhan 1444 Hijriah semkain erlihat banyak masjid dan mushalla mulai sepi dari jamaah. Jauh berbeda dengan di awal-awal Bulan Suci.
Pemandangan tersebut berbanding terbalik dengan sejumlah mal atau pusat perbelanjaan yang ramai dipadati warga yang berburu baju dan kue Lebaran.
Membeli baju baru saat Lebaran seakan telah menjadi tradisi yang turun temurun sejak dulu, bahkan banyak orang yang rela berdesak-desakan untuk mendapatkan baju baru yang mereka inginkan dengan harga diskon tentunya.
Saat merayakan Hari Kemenangan, tentu keluarga besar akan mudik dan berkumpul, para tetangga dan kerabat juga saling bersilaturahmi satu sama lain untuk bermaaf-maafan, sehingga ada yang berpendapat bahwa menggunakan baju baru akan menambah percaya diri untuk bersilaturahim saat Lebaran.
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, beliau menganjurkan umat muslim untuk mengenakan pakaian terbaiknya di hari lebaran.
"Diriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali RA, ia berkata, ‘Rasulullah SAW telah memerintahkan kami pada dua hari raya agar memakai pakaian terbaik yang kami temukan." (HR Al-Baihaqi dan Al-Hakim).
Namun, asumsi baju terbaik yang dikenakan pada saat Lebaran tidak harus baru dan masyarakat yang kurang mampu juga tidak perlu memaksakan diri untuk membeli baju baru hingga harus berhutang.
Membeli baju baru Lebaran seringkali dianggap sebagai tindakan yang kurang bijak secara finansial karena tradisi itu melibatkan pengeluaran uang yang cukup besar.
Untuk itu, masyarakat juga harus bisa mengelola uang dengan baik agar tidak besar pasak daripada tiang. Selain mengelola uang untuk kebutuhan sehari-hari dan dana darurat pastinya juga harus memikirkan mereka yang hidup serba kekurangan.
Bagi masyarakat yang mampu, sebelum "zakat mal" untuk menghabiskan hartanya dengan membeli baju baru dan sebagainya, tentu sebaiknya didahulukan untuk zakat fitrah dan zakat mal dengan syarat jika harta telah memenuhi syarat nisabnya.
Menunaikan zakat merupakan rukun Islam yang keempat setelah puasa Ramadhan, sehingga zakat itu hukumnya wajib bagi yang mampu, sehingga menunaikan zakat dapat mendapatkan pahala dan yang tidak melaksanakan akan mendapat dosa.
Dengan mengeluarkan zakat, maka dapat menghapus dosa dan menambah pahala bagi mereka.
Dalam surat Al Maidah ayat 12, Allah berjanji mengampuni dosa-dosa hambanya yang menunaikan shalat, menunaikan zakat, dan beriman kepada Rasul.
Banyak ulama yang memberikan tausiyah bahwa mengeluarkan zakat akan mendatangkan keberkahan dan harta akan bertambah sebagaimana hadist Nabi Muhammad SAW yang bersabda "Sedekah (zakat) tidak akan mengurangi nominal harta yang dimiliki,".
Banyak manfaat yang akan didapatkan saat berzakat, sehingga tidak ada salahnya mendahulukan zakat mal untuk berbagi kepada saudara kita yang kurang mampu daripada sibuk berkeliling ke pusat perbelanjaan untuk "berzakat" di mal menghabiskan cuan.