Surabaya (ANTARA) - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mempersilakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah kota setempat untuk menggelar buka puasa bersama (bukber) dengan anak yatim atau kaum dhuafa.
"Sudah dijelaskan oleh Setkab, Pak Pramono Anung, bahwa masyarakat masih boleh melakukan buka bersama. Nah, yang tidak boleh adalah PNS (Pegawai Negeri Sipil) buka puasa bersama seperti apa? buka puasa bersama yang berlebihan. Kalau buka puasa dengan anak yatim ya boleh, tolong dibedakan," kata Eri Cahyadi di Surabaya, Senin.
Presiden RI Joko Widodo telah membuat Surat Edaran kepada pejabat dan pegawai pemerintah agar tidak menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama selama Bulan Suci Ramadhan. Arahan tersebut disampaikan dalam Surat Sekretariat Kabinet Nomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama.
Setidaknya terdapat tiga poin arahan dalam isi surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 tanggal 21 Maret 2023 tersebut. Pertama, penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kemudian poin kedua, sehubungan dengan hal tersebut pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada Bulan Suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Sedangkan poin ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.
Cak Eri panggilan lekat Eri Cahyadi memastikan, bahwa dalam Surat Edaran itu tidak ada larangan bagi masyarakat yang ingin mengadakan buka puasa bersama. Namun, ia juga mewanti-wanti ASN atau pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya agar tidak menggelar acara buka puasa bersama yang sifatnya berlebihan.
Menurut Cak Eri, selama ini kegiatan buka puasa bersama anak yatim dan kaum dhuafa sudah menjadi agenda rutin ASN Pemkot Surabaya ketika Bulan Suci Ramadan. Oleh sebabnya, dia mempersilahkan apabila jajarannya ingin mengadakan buka puasa bersama anak yatim atau fakir miskin.
"Pemkot tidak mewajibkan kalau mau (mengadakan) buka puasa bersama silahkan. Tapi dengan kaum dhuafa, fakir miskin dan anak yatim," ujarnya.
Cak Eri juga menyampaikan, sebelumnya pemkot telah menerbitkan Surat Edaran nomor 100.34/ 7055/ 436.8.6/ 2023 tentang pelaksanaan kegiatan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Surat edaran ini telah disebarkan kepada Ketua RT/RW, pengurus masjid/musala, lembaga sosial/keagamaan hingga pengelola usaha di Surabaya.
"SE sudah sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Setkab, yang ada di dalam suratnya Pak Presiden. Jadi tidak ada kalimat di situ yang melarang warga untuk melakukan buka puasa bersama," katanya.