Surabaya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menerima hibah aset rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dengan hibah senilai Rp5.355.465.000.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto kepada Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Balai Kota Surabaya, Kamis.
Mungki Hadipratikto menjelaskan hibah ini merupakan bagian dari tindakan eksekusi yang dilakukan KPK sebagai ujung penanganan tindak pidana korupsi.
"Alhamdulillah hari ini telah dilaksanakan acara serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada para penerima hibah, salah satunya Kota Surabaya," ujar Mungki.
Mungki menekankan bahwa aset-aset yang diserahkan ini berasal dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dan aset-aset yang dihibahkan adalah hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para pelaku.
"Jadi dalam suatu putusan itu setidaknya ada tujuh klaster yang harus kita selesaikan meliputi pidana badan, barang bukti, pidana denda, uang pengganti, biaya perkara, pembukaan pemblokiran, dan pidana tambahan lainnya. Aset yang diserahkan hari ini termasuk dalam kategori barang bukti yang dirampas untuk negara," katanya.
Mungki menyampaikan penanganan tindak pidana korupsi tidak hanya berfokus pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada unsur kebermanfaatan bagi negara dan masyarakat sebagai korban. KPK juga berharap aset-aset yang diserahkan ini dapat menjadi sarana pencegahan tindak pidana korupsi.
"Ini bisa menjadi contoh untuk semuanya, kalau kalian korupsi akibatnya seperti ini, aset-asetnya akan dirampas, disita dan lain sebagainya. Selain itu, aset-aset ini tidak hanya dirampas saja tapi juga dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya adalah satu unit Apartemen Graha Golf, Kelurahan Prada Kali Kendal, Kecamatan Dukuh Pakis senilai Rp5.355.465.000.
"Hari ini kami kembali menerima hibah hasil rampasan dari KPK. Aset ini merupakan amanah bagi Pemkot Surabaya untuk digunakan demi kemaslahatan umat," kata Eri Cahyadi.
Ia melaporkan bahwa aset hibah sebelumnya telah dilakukan perbaikan untuk digunakan sebagai lokasi Koperasi Merah Putih.
"Kami akan menggunakan aset tersebut untuk kepentingan masyarakat, terlebih dalam menggerakkan ekonomi, sehingga dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masuk kepada pemkot dan bisa dimanfaatkan dalam pembangunan Kota Pahlawan," tuturnya.
Ia memastikan bahwa aset rampasan KPK yang diterima Pemkot Surabaya akan diberikan tanda atau tulisan khusus.
"Sehingga, masyarakat bisa mengetahui oh ternyata aset yang disita oleh KPK dikembalikan kepada negara, ada yang dikembalikan kepada pemerintah kota agar bisa dimanfaatkan untuk menggerakkan kegiatan-kegiatan yang menambah manfaat bagi masyarakat," katanya.