Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jawa Timur bersilaturahim dengan pengurus Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Jawa Timur untuk meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan media massa.
"Salah satu tujuan kami juga untuk perkenalan AMSI dengan Kemenkumham Jatim sebagai mitra kerja pemerintah," ujar Ketua AMSI Jatim Arief Rachman di Surabaya, Jumat.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas isu-isu terkini terkait pemasyarakatan, keimigrasian serta pelayanan hukum dan HAM.
Menurut dia, sinergi dan kolaborasi antara instansi pemerintah dan media massa juga sangat diperlukan.
Menurut dia, sinergi dan kolaborasi antara instansi pemerintah dan media massa juga sangat diperlukan.
"Sangat penting untuk keberlangsungan (sustainability) roda pemerintahan dan ekonomi politik media massa," ucapnya.
Wakil Ketua AMSI Jatim Tri Mulyono juga mengapresiasi keterbukaan informasi yang dijalankan lapas dan rutan di Jawa Timur.
"Terutama dalam situasi krisis. Lapas dan rutan di Jatim saat ini tidak lagi menutup diri, keberanian mengakui kesalahan dan komitmen untuk pembenahan perlu mendapatkan apresiasi," ucap pria yang akrab disapa Ono tersebut.
Selain itu, kata dia, diharapkan agar instansi pembina tidak mudah menegur dengan alasan berita bersentimen negatif.
Selain itu, kata dia, diharapkan agar instansi pembina tidak mudah menegur dengan alasan berita bersentimen negatif.
"Karena saat ini media di Jatim sangat mendukung langkah keterbukaan yang dilakukan lapas, ini sangat positif," katanya.
Pengurus AMSI lainnya, Agnes Swetta Pandia, berharap ada peningkatan sosialisasi terkait pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) karena isu tersebut menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
"Saat ini banyak nama media yang namanya mirip-mirip dengan media massa mainstream yang dikhawatirkan membuat masyarakat bingung," tuturnya.
Dari bidang keimigrasian, pengurus AMSI yang juga wartawan senior Dwi Eko Lokononto mengapresiasi penggunaan M-Paspor.
Menurutnya, aplikasi besutan Ditjen Imigrasi itu sangat mudah dan sudah membuktikan sendiri.
Menurutnya, aplikasi besutan Ditjen Imigrasi itu sangat mudah dan sudah membuktikan sendiri.
"Hanya antrean cukup panjang sehingga cukup menyita waktu untuk menunggu mendapatkan paspor," terangnya.
Di tempat sama, Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari yang didampingi Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo dan Kadiv Administrasi Saefur Rochim menyampaikan pesan dari Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Pol Andap Budhi Revianto terkait pentingnya peran media.
"Media memang tidak memenangkan pertempuran, tapi pertempuran tanpa media akan sia-sia," ujarnya.
Untuk itu Imam menyampaikan bahwa pihaknya sangat membutuhkan media massa sebagai mitra kerja sekaligus kontrol atas kinerja yang dilakukan.
"Kami berharap ada kritik, saran dan solusi dari media massa untuk perbaikan kinerja kami ke depannya," harapnya.
Terkait kebijakan Ditjen Imigrasi, Imam menjelaskan bahwa pihaknya akan mempermudah proses masuknya orang asing, terutama yang berimplikasi terhadap peningkatan investasi. Namun juga tetap akan memperketat pengawasan.
"Jika ada orang asing yang mengganggu dan mengancam kedaulatan negara akan langsung dideportasi," tegasnya.
Imam juga berharap media massa bisa mengawal penerapan restorative justice sehingga benar-benar dijalankan sesuai amanah UU Pemasyarakatan dan UU KUHP yang baru.
"Jika restorative justice dijalankan dengan ideal maka bisa mengurangi masalah overkapasitas di lapas," tuturnya.
Kadiv Administrasi Saefur Rochim berharap hubungan baik ini bisa terus terjalin dan forum-forum baru bisa digelar baik dengan press tour ke lapas maupun sosialisasi layanan KI untuk media massa.
"Pada prinsipnya kami sangat terbuka dengan media massa, karena melalui media masyarakat menjadi tahu kinerja kami," katanya.
Sedangkan, sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, Kadivpas Teguh Wibowo mengatakan bahwa jajaran pemasyarakatan Jatim terus melakukan perbaikan sistem dan pelayanan publiknya, terutama Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPTI).
"Jika SPPTI sukses maka penegak hukum akan lebih mudah memonitoring terhadap pelaku pidana yang tergolong dalam residivis sehingga potensi pengulangan pidana bisa diminimalisasi," katanya.