Sidoarjo (ANTARA) -
Petugas Satreskrim Polresta Sidoarjo Jawa Timur menangkap dua orang pelaku masing-masing berinisial F dan H atas dugaan pembunuhan kepada seorang perempuan di Glagaharum, Porong, Sidoarjo.
Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro di Sidoarjo, Rabu, mengatakan saat itu korban ditemukan meninggal dunia dengan mulut terbungkam kain serta tangan dan kaki diikat kain.
"Polisi bekerja keras mengungkap kasus ini," ucap dia.
Ia mengatakan, petugas bekerja keras mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi dan bukti hilangnya barang milik korban menjadi kunci keberhasilan mengungkap kasus ini.
Ia mengatakan, ada beberapa barang di rumah korban T yang hilang yakni satu tabung elpiji kemasan 3 kilogram, BPKB sepeda motor korban, satu unit televisi dan uang tunai sekitar Rp60 ribu.
Dari sejumlah barang korban yang hilang, polisi menyatakan motif dari peristiwa ini adalah pencurian dengan kekerasan hingga mengakibatkan meninggalnya korban.
“Ada tiga pelaku dalam kasus ini dan satu masih buron. Mereka adalah F tetangga korban sebagai pelaku utama dengan mengajak H dan P, untuk melakukan pencurian dengan kekerasan hingga menyebabkan korban T meninggal dunia,” kata Kapolresta Sidoarjo.
Ia mengatakan, pelaku F ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo pada 25 Februari 2023 di Cianjur, Jawa Barat sedangkan pelaku H ditangkap di Tanggulangin, Sidoarjo.
Terkait kasus pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian tersebut yang dilakukan dua orang atau lebih sesuai Pasal 365 ayat 4 KUHP, maka tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.