Sebanyak 39 Lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan (lapas-rutan) di Jatim mulai bergerak dengan melakukan perekaman elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP) kepada warga binaan menjelang tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Sebanyak 39 lapas dan rutan jajaran kami telah melakukan identifikasi, pendataan dan ditindaklanjuti dengan perekaman identitas atau e-KTP sebagai dasar seorang warga binaan mendapatkan hak pilihnya,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Jawa Timur Imam Jauhari dalam keterangan tertulis di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan, salah satu lapas yang telah mengadakan perekaman adalah Lapas I Surabaya dan Lapas Pemuda IIA Madiun. Di Lapas Surabaya, 155 orang warga binaan telah mengikuti perekaman e-KTP.
“Sedangkan, di Lapas Pemuda Madiun ada 515 warga binaan yang telah dicek status kependudukannya oleh Dispendukcapil," tuturnya.
Guna mempercepat proses pendataan, kata dia, jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Selain jumlah pemilih, kami juga mulai menghitung kebutuhan TPS Khusus Pemilu 2024," ucap Imam.
Ia mengatakan, karena dinamika penghuni lapas atau rutan yang sangat cepat, pihak Kemenkumham Jatim akan terus melakukan update data hingga batas akhir penentuan daftar pemilih tetap.
“Kami juga berharap ada dispensasi dari KPU maupun Bawaslu, mengingat dinamika penghuni lapas dan rutan yang pergerakan keluar-masuknya sangat cepat,” ujarnya.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang mengatakan bahwa per hari ini jumlah warga binaannya mencapai 1.664 orang. Dari jumlah itu, yang belum terdeteksi NIK-nya sebanyak 365 warga binaan.
“Kami perlu melakukan pengecekan secara mendetail berdasarkan nama, tanggal lahir, yang kemudian dicocokkan dengan foto apabila pernah melakukan perekaman jika belum atau tidak ditemukan dalam sistem akan dilakukan perekaman,” tutur Jalu.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.