Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun, Jawa Timur, melayani penjualan tiket kereta api pada masa Angkutan Lebaran 1444 Hijriah dengan aturan pembelian H-45 sebelum keberangkatan, yakni mulai tanggal 26 Februari 2023.
"Khusus penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI menerapkan kebijakan dengan aturan menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan. Sehingga per 26 Februari 2023, pelanggan sudah dapat membeli tiket untuk keberangkatan 12 April 2023," ujar Manager Humas Daop 7 Madiun Supriyanto di Madiun, Rabu.
Ia mengatakan perubahan itu dilakukan untuk semakin meningkatkan pelayanan serta memberikan kesempatan bagi masyarakat dalam merencanakan perjalanan mudik ataupun balik dengan kereta api pada masa angkutan lebaran mendatang.
Karena masa sebelum keberangkatan yang lebih lama, maka KAI mengingatkan kepada calon pelanggan agar lebih teliti dalam memasukkan data tanggal, rute, serta data diri pada saat melakukan pemesanan tiket.
"Rencanakan perjalanan sebaik mungkin, termasuk estimasi perjalanan menuju stasiun. Jangan sampai keliru dan akhirnya malah tidak bisa mudik lebaran," ucap dia.
Dalam rangka menghadapi angkutan lebaran tahun ini, lanjut Supriyanto, KAI Daop 7 akan melakukan berbagai kesiapan baik pada sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia.
Demikian juga, KAI bersama seluruh pemangku kepentingan akan melaksanakan kegiatan Ramp Check atau inspeksi keselamatan Standar Pelayanan Minimum di seluruh wilayah operasi kereta api. Para petugas KAI juga terus dipersiapkan untuk mewujudkan keamanan dan keselamatan perjalanan kereta api.
Adapun pemesanan tiket dapat dilakukan melalui aplikasi KAI Access, web kai.id, serta seluruh "channel" resmi penjualan tiket KAI lainnya.
"KAI mengajak masyarakat agar menggunakan kereta api sebagai transportasi di masa angkutan lebaran yang aman, nyaman, dan tepat waktu," kata Supriyanto.
Daop Madiun layani penjualan tiket KA libur Lebaran mulai 26 Februari 2023
Rabu, 22 Februari 2023 22:44 WIB
Khusus penjualan tiket Angkutan Lebaran kali ini, KAI menerapkan kebijakan dengan aturan menjual tiket mulai H-45 sebelum keberangkatan