Lumajang - Jam kerja pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang akan dipadatkan selama bulan suci Ramadhan. Wakil Bupati Lumajang, As'at Malik, Minggu, mengatakan tidak ada pengurangan untuk jam kerja PNS Pemkab Lumajang selama bulan puasa, namun waktu kerja lebih dimampatkan saja. "Pemadatan jam kerja dilakukan karena kegiatan ibadah umat Islam selama Ramadhan lebih banyak dilakukan pada malam hari, seperti shalat tarawih dan tadarrus," tuturnya. Pada hari normal, jam kerja PNS Pemkab Lumajang Senin-Kamis mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, sedangkan selama bulan Ramadhan jam kerja dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB. "Selama puasa, pemadatan jam kerja itu lebih ringkas sekitar 2,5 jam dari hari biasanya. Namun, pemadatan jam kerja untuk hari Jum’at tidak sebanyak seperti hari kerja yang lain," katanya menjelaskan. As'at mengimbau kepada seluruh PNS yang beragama Islam untuk menunaikan ibadah puasa dan menambah ibadah lainnya, tanpa mengurangi kinerjanya sebagai pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang. "Puasa bukan halangan untuk melakukan aktivitas kerja dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, apalagi kerja PNS hanya di perkantoran," katanya. Untuk PNS non muslim, lanjut dia, diharapkan menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa dengan tidak makan dan minum pada siang hari di ruang terbuka. "Saya juga mengimbau kepada pemilik warung atau rumah makan yang buka siang hari, agar memberi tirai dan penutup selama bulan Ramadhan. Kami tidak melarang pemilik rumah makan berjualan pada siang hari, namun sebaiknya menggunakan tabir," ucapnya. Ia berharap para PNS di lingkungan Pemkab Lumajang bisa menjadi panutan bagi masyarakat dalam berupaya menciptakan nuansa Ramadhan yang lebih bermakna dan menjaga kesucian bulan puasa yang penuh rahmat.
Jam Kerja PNS Lumajang Dipadatkan Selama Ramadhan
Minggu, 31 Juli 2011 16:36 WIB