Surabaya (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Surabaya menyebut 128 dari 154 kelurahan atau 83,12 persen saat ini sudah berstatus open defecation free (ODF) atau tidak buang air besar (BAB) sembarangan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya Nanik Sukristina dalam keterangan tertulisnya di Surabaya, Jumat pagi, menyebutkan angka tersebut mengalami penaikan dari tahun sebelumnya, yakni pada tahun 2021 sebanyak 75 kelurahan atau 48,7 persen sudah berstatus ODF.
"Pada tahun 2022, sebanyak 128 kelurahan atau 83,12 persen sudah berstatus ODF," kata Nanik.
Saat ini, lanjut dia, Pemkot Surabaya terus mematangkan strategi percepatan menuju Surabaya bebas BAB sembarangan atau berstatus ODF pada tahun 2023, di antaranya dengan melibatkan perguruan tinggi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Surabaya, serta bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan di Kota Pahlawan.
Pada tahun 2023, pihaknya menargetkan 26 kelurahan di Kota Pahlawan berstatus ODF. Untuk itu, pihaknya terus melakukan edukasi atau penyuluhan mengenai perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) kepada masyarakat.
"Edukasi PHBS merupakan salah satu upaya dalam mengubah perilaku BAB sembarangan pada masyarakat yang masih buang air besar sembarangan. Adapun tujuannya adalah menuju perilaku masyarakat yang setop buang air besar sembarangan/ODF," kata dia.
Hal ini juga dipertegas dalam Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2020.
Disebutkan dalam Pasal 11 ayat (1) huruf K bahwa setiap orang atau badan dilarang buang air besar dan/atau kecil di ruang terbuka hijau, publik, kecuali pada fasilitas yang telah disediakan.
Selain peraturan itu, kata Nanik, didukung oleh Perwali Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pembuatan Jamban di Kota dan SE Wali Kota Surabaya Tahun 2022 tentang Percepatan Kelurahan ODF/ Setop Buang Besar Sembarangan.
Ia mengaku bahwa upaya menghentikan BAB sembarangan dengan tujuan penerapan PHBS juga menjadi bagian dalam mendukung konsep Kota Layak Anak (KLA), yakni meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan tentang sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) bagi tenaga kesehatan, tenaga sanitarian, dan promosi kesehatan (promkes).
"Melakukan penguatan dan pendekatan PHBS kepada keluarga seperti penyusunan Perwali tentang Percepatan Penurunan Stunting, Surat Edaran Wali kota tentang Germas (Gerakan Masyarakat Hidup Sehat) yang di dalamnya terdapat regulasi terkait dengan kesehatan," ujarnya.
Menurut dia, capaian sudah ODF merupakan salah satu intervensi sensitif untuk mengurangi penurunan penyakit melalui penyediaan sanitasi (jamban sehat) di masyarakat.
"Hal ini sejalan dengan program STBM Stunting di Kota Surabaya untuk mendukung penurunan prevalensi stunting," kata Nanik.
Dinkes catat 128 kelurahan di Surabaya berstatus tidak BAB sembarangan
Jumat, 10 Februari 2023 9:08 WIB
Pada tahun 2022, sebanyak 128 kelurahan atau 83,12 persen sudah berstatus ODF