Tulungagung (ANTARA) - Daerah pemilihan untuk pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung dipastikan bertambah, dari sebelumnya lima dapil menjadi enam.
"Ya, perubahan dapil ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 6 Tahun 2023," kata Komisioner Divisi Teknis, Muchammad Arif di Tulungagung, Kamis.
Rincian enam dapil dimaksud adalah dapil 1 meliputi Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung dan Boyolangu, dapil 2 meliputi Kecamatan Sumbergempol, Ngunut dan Rejotangan, dapil 3 meliputi Kecamatan Campurdarat, Tanggung gunung, Pucang Laban dan Kalidawir.
"Dapil 4 yang semula Kecamatan Bandung, Besuki, Campurdarat dan Pakel berubah menjadi Kecamatan Bandung, Besuki dan Pakel. Kemudian dapil 5 yang semula Kecamatan Gondang, Karangrejo, Kauman, Sendang dan Pagerwojo meliputi Kecamatan Gondang, Sendang dan Pagerwojo," paparnya.
Terakhir untuk dapil 6, lanjut Arif, hasil pemekaran meliputi Kecamatan Ngantru, Karangrejo dan Kauman, lanjut dia.
Masih menurut Arif, perubahan dilakukan untuk mempermudah administrasi pemilihan umum.
Ia lalu mencontohkan wilayah Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu sebagian wilayahnya berada di wilayah Kecamatan Kedungwaru.
Pemukiman warga Sobontoro itu terbagi di 3 komplek perumahan dan penduduknya cukup banyak.
Sementara Kecamatan Boyolangu masuk dapil II dan Kecamatan Kedungwaru dapil I.
Dengan perubahan Dapil ini, kecamatan Kedungwaru dan Boyolangu akhirnya dijadikan 1 di dapil I bersama Kecamatan Tulungagung kota.
Arif menyatakan sejauh ini belum ada pengajuan keberatan dari partai politik peserta Pemilu 2024.
Ia menambahkan meski komposisi dapil diubah, hal itu tak mempengaruhi jadwal pemilu dan logistik pemilu.
Perubahan nantinya ada pada variasi surat suara untuk DPRD Kabupaten Tulungagung. "Yang dulunya lima nanti menjadi enam jenis surat suara, disesuaikan dengan jumlah dapil," katanya.