Sejumlah Perusahaan Daerah Surabaya Tak Miliki Bawas
Rabu, 27 Juli 2011 20:17 WIB
Surabaya - Sejumlah perusahaan daerah milik Pemerintah Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, diketahui tidak memiliki badan pengawas menyusul banyaknya anggota yang mengundurkan diri.
Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Surabaya Widodo Suryantoro Rabu, membenarkan banyaknya posisi bawas di perusahaan daerah kosong terkait terbitnya UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"UU ini melarang PNS merangkap jabatan sebagai bawas atau komisaris dalam BUMD atau perusahaan milik pemerintah daerah," katanya.
Diketahui posisi bawas yang kosong terjadi pada PDAM. Lima orang yang duduk di bawas PDAM telah diberhentikan oleh Wali Kota Tri Rismaharini pada 18 Juli lalu.
Tak hanya itu, bawas di dua perusahaan daerah lain juga mengalami kekosongan, yakni di PD Pasar Surya dan PD Rumah Potong Hewan (RPH).
Pemberhentian tersebut juga berlaku nantinya pada pegawai negeri sipil (PNS) yang menduduki jabatan komisaris di perusahaan terbatas (PT) yang dimodali Pemkot.
Dua perusahaan tersebut adalah PT Surya Karsa Utama (SKU) dan BPR Surya Atrha Utama (SAU).
"Kalau tidak keliru, sekarang ini sudah dilakukan 'fit and proper test' untuk mengganti para bawas lama," katanya.
Selain itu, lanjut dia, dalam UU 25/2009 memberikan tengat dua tahun sejak disahkan untuk dilaksanakan. "Nah UU ini kan sudah dua tahun dan kita harus jalankan. Bahwa semua PNS, dilarang menjadi bawas, komisaris perusahaan daerah atau BUMN," katanya.
Hanya saja, ia menyebut pemberhentian bawas ini bukan karena dipecat, melainkan para PNS yang duduk di bawas mengajukan surat pengunduran diri. "Karena mereka mengetahui PNS tidak boleh merangkap jabatan, akhirnya mereka mengajukan pengunduran diri," ujarnya.
Adapun pejabat pemkot yang melepaskan jabatannya dari anggota banwas di antaranya Asisten I Sekkota Surabaya Hadisiswanto Anwar, Asisten II Sekkota Muhlas Udin, Asisten III M Taswin dan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Suhartoyo.
Lainnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Endang Tjaturahwati, Kepala Dinas Pertanian Samsul Arifin dan mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Togar Silaban.
Saat ditanya, bagaimana nasib anggota bawas yang berasal dari pihak swasta, Widodo mengatakan semua ikut diganti.
Sebetulnya aturan memperbolehkan swasta di bawas. "Karena untuk kepentingan organisasi akhirnya semua, sekaligus reorganisasi," jawabnya.
Ia menambahkan proses perekrutan bawas baru kini sudah selesai dan tinggal mengunggu SK resminya.
Hanya saja jumlahnya tidak sesuai dengan jumlah yang sebelumnya, misalnya PDAM yang sebelumnya adalah lima orang, kini hanya diisi empat orang.