Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota akan menggandeng pemerintah daerah setempat untuk mengawasi penjualan petasan dan kembang api yang mulai marak saat bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. "Kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mengawasi penjualan petasan dan kembang api di wilayah setempat. Hal ini karena aturan yang akan kami gunakan adalah peraturan daerah (perda)," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Adi Deriyan Jayamarta, Rabu. Menurut dia, penggunaan perda dalam hal penjualan petasan dan kembang api di Kota Madiun ini, menyusul tingkat penjualan benda tersebut yang masih dalam partai kecil. Yakni hanya tingkat distributor kecil dan pedagang eceran. Selain itu, para pedagang distributor atau pengecer tersebut harus sudah memiliki izin dagang yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun. "Jika ada yang belum memiliki izin, maka bisa dikenai denda atau sanksi sesuai yang diatur dalam perda tersebut," terang Adi Deriyan. Ia menambahkan, selama ini pihaknya belum mendapati pedagang petasan dan kembang api di wilayah Kota Madiun yang tidak memiliki izin. Polres Madiun Kota akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk mendapatkan jumlah dan lokasi para pedagang eceran tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap waspada jika sewaktu-waktu ada pedagang petasan dan kembang api yang menjual tidak sesuai dengan ketentuan perda. Pihaknya akan menindak tegas jika ada pedagang petasan dan kembang api yang menjual dalam jumlah sangat besar. "Jika ada yang menjual dengan jumlah yang besar hingga melebihi batasan yang dibahas dalam perda, maka polisi akan menggunakan undang-undang darurat untuk menindaknya," tegas Adi. Undang-undang darurat yang dimaksud adalah Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak. Selain bekerja sama dengan pemda, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan polsek di wilayahnya untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya bahan peledak. Disamping itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya untuk tidak bermain atau berjualan petasan. Sebab, selain dapat mengganggu ketertiban umum, penggunaan petasan juga dapat berakibat hal negatif.
Berita Terkait

ANTARA Foto gelar edisi perdana Diskusi Taman Langit
12 Juli 2025 16:00

Belajar jurnalistik, mahasiswa UPN Veteran kunjungi LKBN ANTARA Jatim
10 Juli 2025 16:15

Menkeu sebut rasio utang Indonesia terendah di antara anggota G20
4 Juli 2025 12:50

Komisi VII DPR rapat dengan TVRI, RRI dan ANTARA bahas program kerja
3 Juli 2025 16:58

Anggota DPR RI jadi pembicara kunci ANTARA "goes to campus"
2 Juli 2025 10:43

ANTARA beri pelatihan jurnalistik di Universitas Muhammadiyah Sukabumi
30 Juni 2025 14:54

ANTARA dan Ananta berkolaborasi gelar Rinjani Sembalun Sky Run 2025
23 Juni 2025 20:17