Madiun - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota akan menggandeng pemerintah daerah setempat untuk mengawasi penjualan petasan dan kembang api yang mulai marak saat bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. "Kami akan bekerja sama dengan Pemerintah Kota Madiun untuk mengawasi penjualan petasan dan kembang api di wilayah setempat. Hal ini karena aturan yang akan kami gunakan adalah peraturan daerah (perda)," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Adi Deriyan Jayamarta, Rabu. Menurut dia, penggunaan perda dalam hal penjualan petasan dan kembang api di Kota Madiun ini, menyusul tingkat penjualan benda tersebut yang masih dalam partai kecil. Yakni hanya tingkat distributor kecil dan pedagang eceran. Selain itu, para pedagang distributor atau pengecer tersebut harus sudah memiliki izin dagang yang dikeluarkan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Madiun. "Jika ada yang belum memiliki izin, maka bisa dikenai denda atau sanksi sesuai yang diatur dalam perda tersebut," terang Adi Deriyan. Ia menambahkan, selama ini pihaknya belum mendapati pedagang petasan dan kembang api di wilayah Kota Madiun yang tidak memiliki izin. Polres Madiun Kota akan selalu berkoordinasi dengan Dinas Pendapatan Daerah setempat untuk mendapatkan jumlah dan lokasi para pedagang eceran tersebut. Meski demikian, pihaknya tetap waspada jika sewaktu-waktu ada pedagang petasan dan kembang api yang menjual tidak sesuai dengan ketentuan perda. Pihaknya akan menindak tegas jika ada pedagang petasan dan kembang api yang menjual dalam jumlah sangat besar. "Jika ada yang menjual dengan jumlah yang besar hingga melebihi batasan yang dibahas dalam perda, maka polisi akan menggunakan undang-undang darurat untuk menindaknya," tegas Adi. Undang-undang darurat yang dimaksud adalah Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Bahan Peledak. Selain bekerja sama dengan pemda, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan polsek di wilayahnya untuk mewaspadai dan mengantisipasi adanya bahan peledak. Disamping itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Madiun dan sekitarnya untuk tidak bermain atau berjualan petasan. Sebab, selain dapat mengganggu ketertiban umum, penggunaan petasan juga dapat berakibat hal negatif.
Berita Terkait

Bambang Haryo: ANTARA ujung tombak pemerintah dalam penyebaran informasi
6 Agustus 2025 13:11

LKBN ANTARA dan Pemkab Samosir tebar ribuan bibit ikan di Danau Toba
4 Agustus 2025 21:15

LKBN ANTARA latih puluhan pelaku UMK dan lepas benih ikan di Danau Toba
3 Agustus 2025 11:58

Perum LKBN ANTARA gelar UKW di Surabaya
31 Juli 2025 00:07

Kominfo Jatim nilai UKW ANTARA penting jaga kualitas informasi publik
30 Juli 2025 18:44

Kaesang tegaskan hubungan antara keluarga Jokowi-SBY terjalin baik
28 Juli 2025 21:32

Parliament partners with ANTARA to broaden outreach
24 Juli 2025 22:00

DPR gandeng ANTARA perkuat kolaborasi publikasi
24 Juli 2025 15:03