Probolinggo (ANTARA) - Seluruh kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Kabupaten Probolinggo bersyukur bahwa tuntutan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun masuk dalam agenda program legislasi nasional (prolegnas) pada 2023.
Ratusan kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Probolinggo tersebut ikut serta dalam aksi damai di Gedung Senayan DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).
"Alhamdulillah apa yang kami perjuangkan bersama seluruh kepala desa se-Indonesia bisa disepakati dan selanjutnya akan dibahas di Prolegnas tahun 2023," kata Ketua Apdesi Kabupaten Probolinggo Supriyanto dalam keterangan tertulis yang diterima di Kabupaten Probolinggo, Rabu.
Menurutnya para kades di Kabupaten Probolinggo bergabung dengan kades dari berbagai daerah di Indonesia dengan tuntutan revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa pada pasal 39 yang berbunyi jabatan kepala desa satu periode 9 tahun yang sebelumnya 6 tahun.
Ia mengatakan ada harapan dari keinginan untuk revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, khususnya pasal 39 karena optimalisasi peran kepala desa itu menjadi bagian penunjang pembangunan nasional dan terkait kendala implementasi di lapangan.
Dari hal-hal seperti itu, lanjut dia, rekan-rekan kepala desa berharap dengan bertambahnya dari masa jabatan 6 menjadi 9 tahun itu ada kesempatan untuk membangun desa, kemudian dari masa jabatan 6 tahun menjadi 9 itu menghilangkan 3 periodesasi.
"Ada efisiensi biaya terhadap proses pemilihan kepala desa. Jadi banyak hal yang menjadi pertimbangan oleh kepala desa sehingga itu menjadi keinginan dan harapan para kepala desa yang ada di seluruh negeri ini," katanya.
Supriyanto mengaku bersyukur karena paguyuban kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo itu sudah ada harapan untuk lebih bekerja dan mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang harusnya memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakatnya.
"Harapannya kepala desa tidak hanya sekedar berpikir perpanjangan tetapi kepala desa yang ada di Kabupaten Probolinggo lebih memahami tentang bagaimana penyelenggaraan pemerintah desa terkait administratif," ujarnya.
Ia menjelaskan tugas kepala desa adalah pembangunan, pemerintahan, pemberdayaan dan pelayanan, sehingga pihaknya mengajak seluruh kepala desa harus lebih memahami aturan-aturan agar tidak tersandung masalah hukum.
"Misalkan, peningkatan kapasitas melalui pelatihan-pelatihan atau edukasi-edukasi yang lain sehingga kita dalam melaksanakan tugas sebagai kepala desa nantinya diharapkan tidak ada persoalan-persoalan yang berpotensi ke ranah hukum," ucapnya.