Situbondo - Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Situbondo Drs H Moh Yasak, MH menegaskan bahwa pencatatan pernikahan itu bukan hanya perintah dari negara, melainkan juga agama. "Allah yang memerintahkan agar hal-hal menyangkut kepentingan ke depan itu agar dicatat. Pernikahan ini merupakan peristiwa yang sangat penting. Di Al Quran pernikahan itu disebut 'mitsaqon ghalidzo' atau peristiwa agung," katanya saat acara sidang isbat atau penetapan massal di Kecamatan Banyuputih, Situbondo, Jatim, Rabu. Ia kemudian meminta masyarakat, khususnya di pedesaan, agar tidak membalik sesuatu yang sangat penting dalam kehidupan, yakni lebih penting mengurus surat ketika hendak menjual sapi dari pada mencatatkan peristiwa menikahkan anaknya ke kantor urusan agama. Menurut dia, sebetulnya tidak ada dikotomi pernikahan secara agama atau nikah sirri dengan pernikahan sesuai hukum negara, karena agama juga memerintahkan hal yang sama dengan perintah negara. Menikah yang tidak tercatat di KUA, kata dia, akan menimbulkan banyak masalah di kemudian hari, termasuk untuk masa depan anak-anaknya saat hendak masuk sekolah atau melamar pekerjaan. Melalui sidang isbat, maka pasangan yang awalnya tidak memiliki buku nikah akan memiliki kepastian hukum, termasuk masa depan anak-anaknya yang bisa dimasukkan dalam daftar keluarga. Lewat hasil sidang isbat, maka surat nikah pasangan tersebut akan berlaku surut sesuai waktu pernikahan yang dilakukan secara agama. Yasak mengaku, seringkali didatangi oleh pasangan tanpa surat nikah yang meminta sidang isbath secara cepat karena ada kepentingan untuk anaknya yang hendak melamar pekerjaan atau ingin menjadi anggota TNI. "Pernah ada orang yang datang ke kantor pengadilan agama dan marah-marah karena kami tidak bisa mengeluarkan ketetapan hasil isbat dalam seminggu. Anaknya mau jadi tentara. Mana bisa kami mengeluarkan hasil penetapan dalam satu minggu, karena prosesnya tidak bisa instan. Sampai orang itu bertanya, kami mau minta uang berapa," katanya sambil tertawa.
Ketua PA: Agama Perintahkan Pencatatan Pernikahan
Rabu, 20 Juli 2011 11:33 WIB