Banyuwangi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mencanangkan penerapan sistem pemerintah berbasis elektronik (SPBE) di level pemerintahan desa dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan.
SPBE memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya dengan memanfaatkan teknologi informasi. Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 132/2022 tentang Arsitektur SPBE pada 20 Desember 2022.
"SPBE desa ini akan memperkuat transformasi digital Smart Kampung yang telah kami terapkan sejak 2016. Digitalisasi pelayanan publik yang telah dilakukan 189 Smart Kampung di Banyuwangi akan lebih tertata dengan baik," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat pencanangan SPBE Desa di Banyuwangi, Kamis.
Dalam pencanangan SPBE desa itu, juga dihadiri Direktur Evaluasi Perkembangan Desa pada Kementerian Dalam Negeri, Mohammad Noval, Staf Ahli Bidang Budaya Kerja, Abdul Hakim, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pemprov Jatim, Ir. Budi Sarwoto.
Dengan pengembangan desa secara berkelanjutan sejak 2022 Banyuwangi telah bebas status desa berkembang. Jangankan status desa tertinggal, status desa berkembang pun sudah tidak ada.
Tercatat sebanyak 51 desa masuk kategori maju dan 138 desa kategori mandiri. Bahkan, desa di Banyuwangi peringkat 1 desa dengan Indeks Desa Membangun (IDM) tertinggi.
"Ini semua berkat kolaborasi dan dukungan kepala desa, camat, BPD, tokoh agama, tokoh masyarakat, Babinsa, Bhabinkamtibmas yang semuanya bahu-membahu memajukan desa," kata Bupati Ipuk.
Menurut Ipuk, SPBE adalah instrumen untuk mempermudah dan mempercepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sejumlah indikator yang ada dalam SPBE telah mengatur bagaimana sebuah daerah menata dan melakukan percepatan pelayanan publik dengan memanfaatkan teknologi komunikasi.
"Dengan mempermudah dan mempercepat pelayanan bagi warga, pada akhirnya akan bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Itulah arti penting yang harus kita pahami bersama, sehingga kita semua harus memiliki komitmen untuk mengimplementasikan SPBE, bahkan hingga ke level desa," ucap dia.
Banyuwangi telah memulai melakukan pengukuran level SPBE desa dengan menerapkan 18 indikator. Di antaranya keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, layanan pengaduan publik, layanan internal digitalisasi desa, pelayanan publik sejumlah sektor, pemanfaatan BUMDes, hingga progres pemanfaatan platform digital Smart Kampung.
Untuk mengawali, kata dia, ada 15 desa dari berbagai ukuran kinerja pemerintahan yang akan dilakukan penilaian dan pemeringkatan oleh tim. Dari lima terbaik akan diberikan penghargaan bantuan keuangan. Dan dana tersebut wajib untuk penguatan program digitalisasi desa.
"Tahun depan, semua desa akan kami nilai sebagai salah satu tolok ukur untuk evaluasi kinerja pemerintahan desa. Harapan kami, ke depan akan terwujud ekosistem digital di Banyuwangi," kata Bupati Ipuk.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian, Budi Santoso mengemukakan penilaian pada tahun ini tim menetapkan lima desa terbaik dalam penyelenggaraan SPBE desa berdasarkan 18 indikator. Yakni Desa Genteng Kulon, Sukojati, Ketapang, Rejoagung, dan Genteng Wetan.
"Desa Genteng Kulon kebetulan juga peraih peringkat 1 nasional Indeks Desa Mandiri. Desa Sukojati juga baru saja ditetapkan sebagai satu dari sepuluh desa di Indonesia sebagai Desa Anti Korupsi oleh KPK. Dengan SPBE ini kami berharap semua program pelayanan publik di desa bisa terintegrasi dalam sebuah sistem informasi teknologi yang baik," ujar Budi.